Redelong (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bener Meriah meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Bener Meriah Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya melalui Kasatres Narkoba AKP Fitriadi, Kamis, mengatakan kedua pelaku yang diringkus berinisial FH (22) dan AP (25) warga Kecamatan Permata, Bener Meriah.
"Penangkapan kita lakukan pada Rabu, 3 Maret 2021 di Kampung Wih Tenang Uken, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah," kata AKP Fitriadi.
Ia menjelaskan awalnya polisi menangkap FH, usai mengantongi informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kawasan Desa wih Tenang Uken kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Baca juga: Pakai sabu, tiga janda diringkus polisi di Bener Meriah
Dari tangan FH, kata Fitriadi, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,93 gram dan enam kemasan paket plastik kosong.
Kemudian satu buah alat hisap bong, satu buah gunting, selembar kertas timah rokok, dua unit telepon genggam (handphone) dan uang senilai Rp600 ribu.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui sebelumnya pernah memberikan paket sabu kepada seseorang yang bernama AP untuk dijual," kata Fitriadi.
Kemudian kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap AP, katanya, menjelaskan.
Baca juga: Polres Bener Meriah tangani 48 kasus narkoba sepanjang 2019
Dari tersangka AP polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah alat hisap bong, dua lembar kemasan paket plastik kosong, satu buah gunting, dan satu buah mancis.
Kemudian satu buah kompor, satu buah sendok pipet yang diruncingkan, satu buah pipet, satu unit handphone serta satu unit sepeda motor.
"Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.