Lhokseumawe (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis keuchik atau kepala desa dan bendara desa masing-masing empat tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupai dana desa Rp317 juta.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Nani Sukmawati pada sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Kamis.
Kedua terdakwa yakni Muslem Hasballah selaku Keuchik Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe dan bendaharanya Edi Saputra.
Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Lhokseumawe, tempat mereka selama ini ditahan.
Selain hukuman empat tahun penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta subsidair dua bulan penjara. Keduanya juga dihukum membayar kerugian negara Rp317 juta.
Apabila tidak membayar kerugian negara, maka terdakwa harus menjalani hukuman tambahan selama tujuh bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Muslem Hasballah dan Edi Saputra terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara empat tahun," kata majelis hakim.
Majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lhokseumawe, Saifuddin mengatakan pikir-pikir. Begitu juga penasihat hukum kedua terdakwa Mustafa M Zain menyatakan pikir-pikir.