Kabareskrim Budi Waseso, saat menjabat Kapolda Gorontalo. (FOTO ANTARA/M Agung Rajasa)
Jakarta (Antaraaceh) - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Inspektur Jenderal Budi Waseso dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan dan informasi terkait penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh tim penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hari ini.
Komisioner Komnas HAM yang bertugas sebagai ketua tim Penyelidikan Dugaan Kriminalisasi Pimpinan KPK Nur Kholis mengatakan tim akan memanggil Kabareskrim untuk dimintai keterangannya pada pukul 14.00 WIB.
Tim Komnas HAM sebelumnya sudah meminta keterangan dan informasi kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto yang ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (27/1).
Selain meminta keterangan dari Bambang, tim Komnas HAM juga mendatangi gedung KPK untuk bertemu jajaran pimpinan lembaga antikorupsi tersebut untuk dimintai keterangannya.
Sedangkan pada Rabu (28/1), tim Komnas HAM mendatangi Mabes Polri untuk meminta keterangan dan konfirmasi kepada Wakil Kepala Polri Komjen Pol Badrodin Haiti terkait penangkapan dan penetapan tersangka Bambang Widjojanto.
Selain bertemu Wakapolri, tim Komnas HAM juga mengunjungi salah satu anggota tim independen bentukan presiden yaitu Jimly Asshiddiqie pada hari yang sama.
Kendati demikian, Nur Kholis mengatakan Komnas HAM tidak akan memaksa Kabareskrim untuk hadir memenuhi panggilan. "Tugas saya hanya memangil. Tapi ingat nggak, tiap polisi yang dipanggil Komnas HAM jadinya seperti apa," ujar dia.
Pihak Mabes Polri melalui Kadiv Humas Irjen Pol Ronny Sompie memastikan bahwa Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso akan hadir memenuhi panggilan Komnas HAM lantaran surat undangan pemanggilan sudah dimasukkan ke dalam jadwal.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia membentuk tim bernama Tim Penyelidikan Dugaan Kriminalisasi Pimpinan KPK dalam menanggapi penangkapan dan penetapan tersangka Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pada Jumat (23/1).
Tim tersebut memiliki anggota sebanyak 22 orang dengan delapan orang di antaranya adalah komisioner Komnas HAM.
Tujuan pembentukan tim, kata Nur Kholis, untuk memberikan rekomendasi pada presiden terkait perseteruan antara KPK dan Polri.
Editor: Fitri Supratiwi