Banda Aceh (ANTARA) - Rencana pelaksanaan tes urine terhadap 300 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Banda Aceh terpaksa harus ditunda karena adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di kota setempat.
"Rencananya mau kita buat tes urine kemarin, tetapi karena ini masih PPKM terpaksa kita tunda dulu," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda Aceh Arie Maula Kafka, di Banda Aceh, Senin.
Arie mengatakan, rencana awal pihaknya ingin memeriksa para pegawai dari penyalahgunaan narkoba itu dilaksanakan bulan ini terhadap dua atau tiga Satuan Kerja Pemerintah Kota (SKPK) Banda Aceh terhadap 200 sampai 300 ASN.
"Akan tetapi belum bisa kita laksanakan karena terkendala status Banda Aceh yang berstatus penerapan PPKM," ujarnya.
Meski demikian, kata Arie, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) setempat terkait pemilihan waktu yang tepat untuk melaksanakan urine tersebut saat PPKM berakhir.
"Hari ini memang terakhir PPKM di Banda Aceh, tetapi kita tetap menunggu bagaimana keputusannya," kata Arie.
Arie menuturkan, pelaksanaan tes urine narkoba terhadap ASN itu dilakukan berdasarkan perintah dari Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman sebagai upaya pemberantasan dan mencegah penggunaan narkotika.
"Kita semua dari Pemko Banda Aceh siap untuk mendukung pemberantasan narkoba di lingkungan ASN," ujarnya.
Arie menuturkan, masih banyak ASN yang belum diperiksa urinenya, dan ini akan terus dilakukan di seluruh instansi terutama terhadap para pegawai yang tingkahnya terlihat sedikit kurang wajar.
Selain itu, lanjut Arie, tes urine ini juga sebagai kelanjutan dari pemeriksaan 173 ASN yang bertugas di Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh sebelumnya. Di mana saat itu semua mereka dinyatakan negatif narkoba.
Tes urine narkoba 300 ASN Banda Aceh ditunda, ini alasannya
Senin, 9 Agustus 2021 14:01 WIB