"Di setiap gampong telah di tetapkan reusam (aturan) tentang syariat Islam, apabila ada gampong yang tidak menaati maka ke semua dana untuk gampong tersebut akan kami tahan penyalurannya," katanya di Meulaboh, Rabu.
Hal tersebut disampaikan dalam kata sambutan pada pembukaan Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan Arongan Lambalek yang turut dihadiri aparatur kecamatan serta geuchik (kepala desa).
Pemkab Aceh Barat sudah memplot besaran dana untuk desa senilai Rp13 miliar yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) 2015, dana tersebut sebagai sharing terhadap program pemerintah pusat yang mengucurkan dana Rp1,2 miliar per desa.
Selain itu Kabupaten Aceh Barat mendapat bagian Rp13,2 miliar dari dana pemerintah pusat Anggaran Pendapatan dan Bellanja Negara (APBN) 2015 dari total Rp266,7 miliar yang disalurkan untuk Provinsi Aceh.
"Dalam mengelola dana ini aparatur kecamatan harus siap mendampingi setiap gampong yang berada dalam kecamatannya, sampai ada kepastian tugas PNPM yang selama ini mendampingi gampong," imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan, setiap desa harus menyiapkan rencana pembangunan jangka menengah gampong (RPJMG) 2015-2021 serta rencana kerja pembangunan gampong (RKPG) 2015 dan APBG 2015 sebagai persyaratan.
Alaidinsyah berpesan, bagi gampong yang berkesempatan mendapatkan dana tahap pertama hendaknya digunakan tepat sasaran, seperti merehab kantor Geuchik, membuat gerbang desa serta tapal batas yang jelas.
Melalui Musrenbang kecamatan yang merupakan agenda tahunan ini dapat menghasilkan suatu mufakat antar para pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan telah diatur.
"Harapan kami juga perencanaan program pembanguna ditingkat desa ini sinergi dengan terintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah kabupaten kota di wilayah kecamatan," katanya menambahkan.