Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Bupati Aceh Selatan H T Sama Indra mengatakan mulai tahun 2015 gaji aparat desa yang sebelumnya dibayar pemerintah daerah melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat, akan ditanggung pemerintah pusat melalui dana desa.
"Dengan telah lahirnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, telah banyak terjadi perubahan di desa baik dari segi pembangunan maupun sistem pengelolaan keuangan, salah satunya adalah sistem pembayaran gaji aparat desa yang langsung didanai melalui dana desa," katanya saat melantik 47 kades dan 4 Imum Mukim di Tapaktuan, Selasa.
Dalam kaitan persiapan menerima dana desa tersebut, ujar Bupati, pihaknya meminta kepada para kepala desa agar segera membuat Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa.
"Dalam rangka persiapan menerima dana desa, maka para kepala desa saya minta segera buat RKP dan RPJM Desa, termasuk juga segera menyusun APBD Desa," pintanya.
Sebab, sambung Bupati, dalam penggunaan dana tersebut pihak aparat desa tidak bisa sesuka hati melainkan harus mempedomani aturan yang telah ditetapkan.
"Karena seluruh penggunaan dana tersebut akan dilakukan proses audit setiap tahunnya. Maka realisasi penggunaan dana harus dibuat laporan untuk disampaikan kepada Pemkab Aceh Selatan melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat," tegas Bupati.
Dalam kesempatan itu, Bupati Sama Indra kembali mengingatkan para kades di daerah itu agar dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan dana desa, harus terlebih dulu dimusyawarahkan dengan tokoh masyarakat serta aparat desa setempat.
"Jika pengambilan setiap keputusan dilakukan melalui proses musyawarah mufakat, maka saya yakin akan meminimalisir timbulnya persoalan di desa, termasuk dalam hal penggunaan dana desa yang isunya sangat sensitif di kalangan masyarakat," kata Bupati.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah sebanyak 47 kades periode 2015 – 2020 dan 4 Imum Mukim periode 2015 – 2021, dari sejumlah desa dalam Kabupaten Aceh Selatan itu, merupakan hasil pemilihan secara langsung yang digelar beberapa waktu lalu.
Menurut keterangan, sebenarnya ada sebanyak 48 desa di Aceh Selatan yang telah menggelar pemilihan sejak Januari sampai April 2015, namun ada satu kades yakni Kades Desa Kota Palak Kecamatan Labuhanhaji yang gagal dilantik pada hari itu, karena proses pemilihannya berlangsung cacat hukum.
Kepada para kades yang telah dilantik tersebut, Bupati Aceh Selatan mengharapkan agar menjaga kondusivitas politik di desa masing-masing dengan cara merangkul kembali lawan politik yang kalah dalam proses pemilihan.
"Jangan sampai ada lagi saya terima laporan bahwa ada warga masyarakat yang memohon agar kadesnya diganti. Ini terjadi akibat kades terpilih tidak merangkul kembali lawan-lawan politiknya, sebab untuk membangun desa sangat dibutuhkan kondusivitas politik yang aman," tandas Bupati.
Khusus kepada kades yang baru dilantik, Bupati Aceh Selatan berpesan agar berhati-hati dalam bekerja, karena sekarang ini dalam masa transisi persiapan menerima dana desa.
"Jangan sampai nanti ada kejadian, baru dilantik menjadi kades sudah diberhentikan karena tersangkut masalah hukum gara-gara dana desa," pungkasnya.
"Dengan telah lahirnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, telah banyak terjadi perubahan di desa baik dari segi pembangunan maupun sistem pengelolaan keuangan, salah satunya adalah sistem pembayaran gaji aparat desa yang langsung didanai melalui dana desa," katanya saat melantik 47 kades dan 4 Imum Mukim di Tapaktuan, Selasa.
Dalam kaitan persiapan menerima dana desa tersebut, ujar Bupati, pihaknya meminta kepada para kepala desa agar segera membuat Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa.
"Dalam rangka persiapan menerima dana desa, maka para kepala desa saya minta segera buat RKP dan RPJM Desa, termasuk juga segera menyusun APBD Desa," pintanya.
Sebab, sambung Bupati, dalam penggunaan dana tersebut pihak aparat desa tidak bisa sesuka hati melainkan harus mempedomani aturan yang telah ditetapkan.
"Karena seluruh penggunaan dana tersebut akan dilakukan proses audit setiap tahunnya. Maka realisasi penggunaan dana harus dibuat laporan untuk disampaikan kepada Pemkab Aceh Selatan melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat," tegas Bupati.
Dalam kesempatan itu, Bupati Sama Indra kembali mengingatkan para kades di daerah itu agar dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan dana desa, harus terlebih dulu dimusyawarahkan dengan tokoh masyarakat serta aparat desa setempat.
"Jika pengambilan setiap keputusan dilakukan melalui proses musyawarah mufakat, maka saya yakin akan meminimalisir timbulnya persoalan di desa, termasuk dalam hal penggunaan dana desa yang isunya sangat sensitif di kalangan masyarakat," kata Bupati.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah sebanyak 47 kades periode 2015 – 2020 dan 4 Imum Mukim periode 2015 – 2021, dari sejumlah desa dalam Kabupaten Aceh Selatan itu, merupakan hasil pemilihan secara langsung yang digelar beberapa waktu lalu.
Menurut keterangan, sebenarnya ada sebanyak 48 desa di Aceh Selatan yang telah menggelar pemilihan sejak Januari sampai April 2015, namun ada satu kades yakni Kades Desa Kota Palak Kecamatan Labuhanhaji yang gagal dilantik pada hari itu, karena proses pemilihannya berlangsung cacat hukum.
Kepada para kades yang telah dilantik tersebut, Bupati Aceh Selatan mengharapkan agar menjaga kondusivitas politik di desa masing-masing dengan cara merangkul kembali lawan politik yang kalah dalam proses pemilihan.
"Jangan sampai ada lagi saya terima laporan bahwa ada warga masyarakat yang memohon agar kadesnya diganti. Ini terjadi akibat kades terpilih tidak merangkul kembali lawan-lawan politiknya, sebab untuk membangun desa sangat dibutuhkan kondusivitas politik yang aman," tandas Bupati.
Khusus kepada kades yang baru dilantik, Bupati Aceh Selatan berpesan agar berhati-hati dalam bekerja, karena sekarang ini dalam masa transisi persiapan menerima dana desa.
"Jangan sampai nanti ada kejadian, baru dilantik menjadi kades sudah diberhentikan karena tersangkut masalah hukum gara-gara dana desa," pungkasnya.