Langsa (ANTARA Aceh) – Camat Langsa Kota, Kota Langsa Provinsi Aceh Jamil Gade menyatakan untuk menertibkan para pedagang penganan berbuka saat bulan puasa ramadhan 1436 H telah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pihak untuk menetapkan lokasi berdagang agar tidak semraut dan menganggu ketertiban umum.
“Kita sudah rapat koordinasi dengan semua pihak di tingkat kecamatan. Lokasi jualan sudah ditetapkan. Keuchik setempat yang koordinir,†kata Jamil kepada wartawan di Langsa, Rabu pagi.
Menurutnya, lokasi yang ditetapkan untuk jualan penganan kue berbuka puasa adalah di depan kantor Keuchik Peukan Langsa tepatnya mulai Langsa Town Squere pasar baru hingga ke arah timur dekat jalan menuju pajak ikan.
Sementara yang lapak dagangan di lapangan merdeka juga merupakan kewenangan Keuchik Gampong Jawa. “Inikan otonomi desa. Jadi peran keuchik untuk menentukan lokasi dagangan dan terus koordinasi dengan pihak kecamatan,†jelas Jamil.
Pihaknya, lanjut dia, juga mempersiapkan lokasi jualan pedagang kue kering untuk persiapan lebaran Idul Fitri mendatang. Lokasinya juga berdekatan dengan lapak pedagang penganan berbuka puasa. Akan tetapi pedagang kue untuk lebaran baru bisa mulai berjualan H-10 nanti.
“Untuk pedagang kue kering persiapan lebaran baru bisa jualan 10 hari sebelum Idul Fitri. Jika melanggar itu kewenangan Satpol PP dan WH menertibkannya,†tutur camat berambut plontos tersebut.
Jamil juga berpesan kepada pedagang untuk tidak berjualan petasan marcon saat bulan puasa karena dianggap akan menimbulkan keributan saat pelaksanaan ibadah tarawih.
“Kita sudah rapat koordinasi dengan semua pihak di tingkat kecamatan. Lokasi jualan sudah ditetapkan. Keuchik setempat yang koordinir,†kata Jamil kepada wartawan di Langsa, Rabu pagi.
Menurutnya, lokasi yang ditetapkan untuk jualan penganan kue berbuka puasa adalah di depan kantor Keuchik Peukan Langsa tepatnya mulai Langsa Town Squere pasar baru hingga ke arah timur dekat jalan menuju pajak ikan.
Sementara yang lapak dagangan di lapangan merdeka juga merupakan kewenangan Keuchik Gampong Jawa. “Inikan otonomi desa. Jadi peran keuchik untuk menentukan lokasi dagangan dan terus koordinasi dengan pihak kecamatan,†jelas Jamil.
Pihaknya, lanjut dia, juga mempersiapkan lokasi jualan pedagang kue kering untuk persiapan lebaran Idul Fitri mendatang. Lokasinya juga berdekatan dengan lapak pedagang penganan berbuka puasa. Akan tetapi pedagang kue untuk lebaran baru bisa mulai berjualan H-10 nanti.
“Untuk pedagang kue kering persiapan lebaran baru bisa jualan 10 hari sebelum Idul Fitri. Jika melanggar itu kewenangan Satpol PP dan WH menertibkannya,†tutur camat berambut plontos tersebut.
Jamil juga berpesan kepada pedagang untuk tidak berjualan petasan marcon saat bulan puasa karena dianggap akan menimbulkan keributan saat pelaksanaan ibadah tarawih.