Langsa (ANTARA Aceh) - Pemilik gudang yang kini dijadikan lokasi penampungan pengungsi Rohingya, Mynamar dan Banglades di Kuala Langsa, Kota Langsa, akan diambil alih, setelah tidak ada kejelasan ganti rugi dengan pemerintah setempat.
"Dalam waktu dekat terpaksa kami ambil alih gudang itu karena tidak ada kejelasan dengan Pemko Langsa terkait biaya ganti rugi sewa gudang yang harus kami selesaikan dengan PT Pelindo," kata pemilik gudang, Somad kepada wartawan di Langsa, Selasa.
Somad yang juga Direktur CV Dewi Monza mengatakan setiap tahun dirinya harus membayar sewa gudang kepada PT Pelindo. Untuk itu dia meminta kejelasan kepada Pemko Langsa melalui surat resmi.
Namun dalam balasan suratnya, Pemko Langsa tidak dalam posisi berkewanangan menyelesaikan sewa gudang dimaksud, bahkan Pemko mengatakan hal itu kewenanggan satuan tugas posko Rohingya.
"Aneh ini, pemakaian gudang tersebut tidak ada pemberitahuan kepada pemiliknya. Ketika diminta kejelasan malah lempar handuk," ujar Somad.
Dia meminta ada pihak yang bertanggung jawab menyelesaikan ikhwal sewa gudang tersebut. Apakah ditanggulangi Pemko Langsa atau pihak International of Migration (IOM) yang sebelumnya menyetujui sewa menyewa gudang tersebut.
Sementara, Ketua Satgas Posko Rohingya Maman Budiman yang dikonfirmasi mengatakan masalah gedung tersebut bukan menjadi kewenanggannya, melainkan ada di Pemko Langsa.
"Saya hanya menjalankan tugas dan mengenai kewenanggan itu ada di Pemko," jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Langsa itu.
"Dalam waktu dekat terpaksa kami ambil alih gudang itu karena tidak ada kejelasan dengan Pemko Langsa terkait biaya ganti rugi sewa gudang yang harus kami selesaikan dengan PT Pelindo," kata pemilik gudang, Somad kepada wartawan di Langsa, Selasa.
Somad yang juga Direktur CV Dewi Monza mengatakan setiap tahun dirinya harus membayar sewa gudang kepada PT Pelindo. Untuk itu dia meminta kejelasan kepada Pemko Langsa melalui surat resmi.
Namun dalam balasan suratnya, Pemko Langsa tidak dalam posisi berkewanangan menyelesaikan sewa gudang dimaksud, bahkan Pemko mengatakan hal itu kewenanggan satuan tugas posko Rohingya.
"Aneh ini, pemakaian gudang tersebut tidak ada pemberitahuan kepada pemiliknya. Ketika diminta kejelasan malah lempar handuk," ujar Somad.
Dia meminta ada pihak yang bertanggung jawab menyelesaikan ikhwal sewa gudang tersebut. Apakah ditanggulangi Pemko Langsa atau pihak International of Migration (IOM) yang sebelumnya menyetujui sewa menyewa gudang tersebut.
Sementara, Ketua Satgas Posko Rohingya Maman Budiman yang dikonfirmasi mengatakan masalah gedung tersebut bukan menjadi kewenanggannya, melainkan ada di Pemko Langsa.
"Saya hanya menjalankan tugas dan mengenai kewenanggan itu ada di Pemko," jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Langsa itu.