Langsa (ANTARA Aceh) - Aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Generasi Muda Aceh Tamiang (Fokus GMAT) mendesak aparat berwajib mengusut dugaan penyimpangan biaya perjalanan dinas anggota DPRK Aceh Tamiang sebesar Rp7,8 miliar tahun 2015 yang bersumber dari APBK setempat.
"Kami mendesak Inspektorat dan kepolisian untuk mengusut dugaan penyimpangan biaya perjalanan dinas anggota DPRK Aceh Tamiang tahun anggaran 2015," kata Juru Bicara Fokus GMAT Amirullah di Langsa, Kamis.
Menurutnya, anggaran biaya perjalanan dinas anggota dewan di Kabupaten Aceh Tamiang terindikasi adanya penyimpangan. Pasalnya, baru tujuh bulan berjalan, uang senilai Rp7,8 miliar nyaris habis dipergunakan untuk kunjungan para wakil rakyat ke berbagai daerah di luar daerah.
"Baru tujuh bulan (media Januari–Juli) tahun 2015, uangnya nyaris habis. Ini perlu dipertanyakan dan diusut tuntas," tegas dia.
Ia mengkhawatirkan, uang negara yang diperuntukkan untuk perjalanan dinas anggota dewan itu, dipakai untuk kepentingan lain di luar keperluan kedinasan sebagai anggota dewan.
Ada indikasi, lanjut dia, biaya perjalanan dinas itu dipergunakan untuk menghadiri Kongres Partai Politik yang dilaksanakan di berbagai daerah di Indonesia.
Bisa pula, sambungnya, sejumlah undangan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada anggota DPRK Aceh Tamiang diduga fiktif dan hanya akal-akalan saja untuk dapat mempergunakan anggaran perjalanan dinas dimaksud.
"Kami menduga, ada permainan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas. Bimtek ini dan itu hanya modus saja. Dugaan lainnya, anggota dewan pergunakan biaya perjalanan dinas untuk menghadiri acara partainya seperti Kongres dan lainnya," sebut Amirullah.
Untuk itu, Fokus GMAT, kata Amirullah, meminta kepada aparat penegak hukum untuk mngusut dugaan penyimpangan yang terjadi terkait biaya perjalanan dinas di lembaga wakil rakyat ini," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, besarnya biaya perjalan dinas DPRK Aceh Tamiang untuk perjalan luar daerah sebesar Rp6,045 miliar dan untuk dalam daerah sebesar Rp1,8 miliar. Dengan rincian antara lain, untuk kegiatan komisi-komisi, biaya perjalanan keluar daerah Rp730 juta dan biaya perjalanan dalam daerah Rp50 juta.
Pos kunjungan kerja ke luar daerah, biaya perjalanan dinas Rp922,749 juta. Pos pendidikan dan pelatihan formal biaya perjalan dinas Rp1,9 miliar. Pos pelaksanaan administrasi tata usaha kantor untuk perjalan dalam daerah sebesar Rp356 juta dan luar daerah Rp1,757 miliar.
Sementara, Bupati Aceh Tamiang Hamdan Sati telah menginstruksikan Kepala Inspektorat setempat untuk mengusut biaya perjalanan dinas anggota DPRK dimaksud.
"Saya meminta Inspektorat benar-benar bekerja secara cermat terkait dana perjalanan dinas yang kini menjadi sorotan publik tersebut," kata Bupati.
Kepala Inspektorat Aceh Tamiang Syu’aibun Anwar mengakui Bupati telah memerintahkan dirinya untuk memeriksa penggunaan biaya perjalan dinas di DPRK Aceh Tamiang.
"Sudah diperintah langsung Pak Bupati, untuk pemeriksaan khusus biaya perjalan dinas dewan," ujar dia singkat.
"Kami mendesak Inspektorat dan kepolisian untuk mengusut dugaan penyimpangan biaya perjalanan dinas anggota DPRK Aceh Tamiang tahun anggaran 2015," kata Juru Bicara Fokus GMAT Amirullah di Langsa, Kamis.
Menurutnya, anggaran biaya perjalanan dinas anggota dewan di Kabupaten Aceh Tamiang terindikasi adanya penyimpangan. Pasalnya, baru tujuh bulan berjalan, uang senilai Rp7,8 miliar nyaris habis dipergunakan untuk kunjungan para wakil rakyat ke berbagai daerah di luar daerah.
"Baru tujuh bulan (media Januari–Juli) tahun 2015, uangnya nyaris habis. Ini perlu dipertanyakan dan diusut tuntas," tegas dia.
Ia mengkhawatirkan, uang negara yang diperuntukkan untuk perjalanan dinas anggota dewan itu, dipakai untuk kepentingan lain di luar keperluan kedinasan sebagai anggota dewan.
Ada indikasi, lanjut dia, biaya perjalanan dinas itu dipergunakan untuk menghadiri Kongres Partai Politik yang dilaksanakan di berbagai daerah di Indonesia.
Bisa pula, sambungnya, sejumlah undangan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada anggota DPRK Aceh Tamiang diduga fiktif dan hanya akal-akalan saja untuk dapat mempergunakan anggaran perjalanan dinas dimaksud.
"Kami menduga, ada permainan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas. Bimtek ini dan itu hanya modus saja. Dugaan lainnya, anggota dewan pergunakan biaya perjalanan dinas untuk menghadiri acara partainya seperti Kongres dan lainnya," sebut Amirullah.
Untuk itu, Fokus GMAT, kata Amirullah, meminta kepada aparat penegak hukum untuk mngusut dugaan penyimpangan yang terjadi terkait biaya perjalanan dinas di lembaga wakil rakyat ini," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, besarnya biaya perjalan dinas DPRK Aceh Tamiang untuk perjalan luar daerah sebesar Rp6,045 miliar dan untuk dalam daerah sebesar Rp1,8 miliar. Dengan rincian antara lain, untuk kegiatan komisi-komisi, biaya perjalanan keluar daerah Rp730 juta dan biaya perjalanan dalam daerah Rp50 juta.
Pos kunjungan kerja ke luar daerah, biaya perjalanan dinas Rp922,749 juta. Pos pendidikan dan pelatihan formal biaya perjalan dinas Rp1,9 miliar. Pos pelaksanaan administrasi tata usaha kantor untuk perjalan dalam daerah sebesar Rp356 juta dan luar daerah Rp1,757 miliar.
Sementara, Bupati Aceh Tamiang Hamdan Sati telah menginstruksikan Kepala Inspektorat setempat untuk mengusut biaya perjalanan dinas anggota DPRK dimaksud.
"Saya meminta Inspektorat benar-benar bekerja secara cermat terkait dana perjalanan dinas yang kini menjadi sorotan publik tersebut," kata Bupati.
Kepala Inspektorat Aceh Tamiang Syu’aibun Anwar mengakui Bupati telah memerintahkan dirinya untuk memeriksa penggunaan biaya perjalan dinas di DPRK Aceh Tamiang.
"Sudah diperintah langsung Pak Bupati, untuk pemeriksaan khusus biaya perjalan dinas dewan," ujar dia singkat.