Lhokseumawe (ANTARA) - Tim gabungan Bea Cukai Lhokseumawe bersama Kanwil Kepulauan Riau dan Satuan Kapal Patroli BC 30004 serta didukung Ditpolairud Polda Aceh menyita 3,3 juta batang rokok ilegal dalam operasi di wilayah Kuala Cangkoi, Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe Mochammad Munif di Lhokseumawe, Jumat, mengatakan penindakan upaya penyelundupan barang kena cukai berupa hasil tembakau tersebut dilakukan Selasa (11/1) pukul 03.00 WIB.
Selain menyita 3,3 juta batang rokok ilegal, kata Mochammad Munif, pihaknya juga menangkap tiga pelaku yang diduga sebagai pengantar rokok ilegal tersebut.
"Ketiga pelaku berinisial R, SB, dan S. Ketiganya, saat ini sudah dititipkan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara" katanya.
Menurut Mochammad Munif, rokok selundupan dengan merek Nikken tersebut tidak dilekati pita cukai atau polos dan ditaksir bernilai Rp6,6 miliar.
"Sementara potensi kerugian negara dari cukai dan pajak rokok ditaksir mencapai Rp3,5 miliar," katanya.
Mochammad Munif menjelaskan penindakan rokok ilegal itu bermula atas informasi masyarakat bahwa ada kapal nelayan bermuatan rokok ilegal dari luar Indonesia menuju Aceh.
"Selanjutnya tim gabungan melakukan patroli laut dan mencurigai sebuah kapal nelayan yang bergerak menuju pesisir wilayah Kuala Cangkoi," katanya.
Saat dilakukan pemeriksaan, sebut Mochammad Munif, pihaknya menemukan adanya muatan rokok ilegal jenis sigaret putih mesin dengan bungkus berwarna putih.
"Ketiga pelaku beserta barang bukti rokok ilegal tersebut langsung diamankan tim gabungan," katanya.
Atas perbuatan tersebut ketiga tersangka disangkakan Pasal UU Nomor 39 Tahun 2007 jo UU Nomor 11 Tahun 1995 dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai.
"Kami imbau kepada masyarakat yang mengetahui praktik peredaran rokok ilegal seperti tanpa dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu dapat memberitahukan kepada instansi terkait," kata Mochammad Munif.