Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara menahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ternak bebek dengan pagu anggaran Rp8,8 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tenggara Saiful Bahri di Banda Aceh, Rabu, mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari untuk pemberkasan penuntutan.
"Empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bebek tersebut ditahan hingga 6 Maret atau sampai perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh," kata Saiful Bahri.
Saiful Bahri mengatakan empat tersangka yang ditahan tersebut yakni berinisial AB selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Serta tersangka KS selaku Direktur CV BM, perusahaan rekanan pengadaan bebek, dan tersangka YP selaku pelaksana CV BN," kata Saiful Bahri menyebutkan.
Saiful Bahri mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bebek awalnya ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh. Kemudian, dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum Kejari Aceh Tenggara.
Kasus itu, kata Saiful Bahri, berawal saat Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara melakukan pengadaan ternak bebek dengan pagu Rp8,8 miliar pada tahun anggaran 2019.
Pengadaan tersebut dilaksanakan kepada CV BN dengan nilai kontrak kerja Rp8,69 miliar. Dalam pelaksanaannya diduga terjadi penggelembungan harga serta pengaturan lelang perusahaan pelaksana.
"Kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp4,2 miliar. Kerugian negara tersebut berdasarkan audit BPKP Perwakilan Aceh," kata Saiful Bahri.