Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh mencatat sebanyak 404 penyandang disabilitas kota setempat sudah memiliki dokumen kependudukan.
"Alhamdulillah sudah 404 disabilitas, kita data dengan perekaman KTP dan bagi anak di bawah umur kita berikan KIA (kartu identitas anak)," kata Kepala Disdukcapil Banda Aceh Emila Sovayana, di Banda Aceh, Sabtu.
Emila mengatakan, saat ini semua penyandang disabilitas di Banda Aceh telah didata dan sudah memiliki KTP sert KIA. Prosesnya dilakukan dengan mendatangi masing-masing rumah difabel dan juga Sekolah Luar Biasa (SLB).
Pelayanan tersebut, kata Emila, diberikan dalam rangka pemenuhan hak warga negara khususnya bagi penyandang disabilitas dalam kepemilikan dokumen kependudukan.
Emila menjelaskan, dokumen kependudukan ini penting sebagai syarat utama untuk pengurusan administrasi publik dan juga syarat utama perawatan kesehatan bagi orang sakit.
Dengan dilakukan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan ini, lanjut dia, maka semua warga mendapatkan biodata seperti KTP dan KIA.
"Sehingga seluruh penyandang disabilitas dapat mengakses seluruh pelayanan publik seperti BPJS, beasiswa, mendapatkan bantuan sosial," demikian Emila.