Banda Aceh (ANTARA) - Pengamat Kebijakan Publik Aceh Nasrul Zaman menyarankan Pemerintah Aceh membentuk tim khusus guna mengadvokasi keputusan Mendagri terkait empat Pulau di Aceh ditetapkan menjadi milik Sumatera Utara.
"Seyogyanya Pemerintah Aceh segera membentuk tim yang terdiri dari berbagai komponen dalam Aceh dan luar Aceh yang memiliki irisan sebagai pemerintah," kata Nasrul Zaman, di Banda Aceh, Senin.
Tim ini, kata Nasrul, harus terdiri dari Gubernur Aceh, Sekdaprov, Pimpinan DPR Aceh, Wali Nanggroe, DPR RI, DPD RI asal Aceh, serta beberapa tokoh Aceh harus dilibatkan dalam tim ini.
Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan keputusan Nomor 050-145 tahun 2022 yang menyebut empat pulau masuk ke wilayah Sumatera Utara yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.
Padahal, secara wilayah pulau-pulau tersebut berada di kepulauan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil.
"Sebenarnya pada pulau-pulau tersebut telah terdapat monumen lambang Pancacita Aceh yang terpasang sejak 2012 lalu sebagai tanda fisik kepemilikan Aceh," ujarnya.
Nasrul menyampaikan, kondisi hari ini memperlihatkan bahwa pulau-pulau tersebut telah sejak awal bersengketa bahkan Pemerintah Aceh telah menyurati Kemendagri secara berulang. Namun, belum ada kepastian Pemerintah Pusat empat pulau ini milik Aceh sampai akhirnya keputusan terbaru ini.
Saat ini, lanjut Nasrul, masyarakat sudah saling menyalahkan hingga tidak kondusif dalam upaya advokasi menolak Permendagri tersebut.
Menurut Nasrul, salah satu hal mendesak yang harus dilakukan adalah membuktikan dokumen batas wilayah Aceh tahun 1956 seperti yang tersebut dalam UU Pemerintah Aceh tahun 2006.
"Kita harap Pemerintah Aceh harus menunjukkan bahwa Permendagri tersebut batal demi hukum karena bertentangan dengan perundangan lebih tinggi," demikian Nasrul Zaman.
Soal pulau di Aceh dicaplok, Pemerintah disarankan bentuk tim khusus advokasi
Senin, 23 Mei 2022 15:17 WIB