Kepala BPM Aceh Helvizar kepada wartawan di Banda Aceh, Minggu mengatakan, alokasi dana desa tersebut akan diberikan kepada 6.474 desa yang tersebar di 23 kabupaten/kota.
Ia menyebutkan anggaran setiap desa yang akan diterima masing-masing antara Rp600 juta sampai Rp900 juta.
Ia menjelaskan besaran dana desa yang akan didapatkan itu berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
"Dana desa itu akan ditransfer langsung oleh kabupaten/kota ke rekening gampong atau desa," katanya.
Ia mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK07/2015, dana desa tersebut akan disalurkan tiga tahap yakni tahap pertama sebesar 40 persen pada April, tahap kedua 40 persen pada Agustus, dan tahap terakhir sebesar 20 persen pada Oktober.
"Penyaluran dana tersebut juga dilihat dari kesiapan desa, apakah sudah memenuhi semua persyaratan atau belum," katanya.
Menurut dia, apabila ada desa belum memenuhi persyaratan seperti belum memiliki RPJMG, RKPG, APBG dan laporan pertanggungjawaban keuangan tahun sebelumnya, maka dana tersebut tidak bisa digunakan oleh gampong tersebut.
"Dana yang tidak bisa digunakan itu akan mengendap di Kabupaten dan akan bisa digunakan setelah semua persyaratan terpenuhi," katanya.
Helvizar mengatakan dana desa yang mengendap tersebut tidak bisa dipakai oleh gampong lainnya, tetapi tetap sebagai uang gampong tersebut yang menjadi silpa gampong.
Helvizar menambahkan, penyaluran dana desa ini bentuk keseriusan Pemerintah Pusat untuk meningkatkan pembangunan dan kesejateraan masyarakat di perdesaan maupun di perkotaan.
"Manfaatkan semaksimal mungkin dana gampong untuk meningkatkan infrastruktur dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat," katanya.