Aceh Timur (ANTARA) - Tiga nelayan asal Pereulak, Kabupaten Aceh Timur, bebas setelah menjalani hukuman penjara di Malaysia karena dihukum bersalah menangkap ikan secara ilegal dan masuk wilayah negeri jiran tersebut tanpa izin.
Ketiganya tiba di Aceh Timur, Minggu, setelah difasilitasi kepulangan mereka oleh Dinas Sosial Aceh dan dibantu komunitas warga Aceh di Malaysia yang tergabung dalam Solidaritas Ummah Ban Sigom Aceh (SUBA) dan Persatuan Masyarakat Aceh Berketurunan Melayu (Permebam).
Ketua SUBA Pusat Bukhari Ibrahim mengatakan ketiga nelayan tersebut yakni Samsuddin, Nawir, dan Muhammad Jabar. Ketiganya warga Gampong Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
"Mereka tiba di Aceh Timur Minggu (5/6) dini hari. setelah bebas dari Penjara Pulau Penang, Malaysia, Jumat (3/6)," kata Bukhari Ibrahim menyebutkan.
Tiga nelayan itu ditangkap otoritas Malaysia atas tuduhan penangkapan ikan ilegal pada Februari 2022. Setelah divonis bersalah majelis hakim di Mahkamah Pulau Pinang, kemudian ketiganya dipenjara.
“Menjelang selesai masa penahanan, informasi ketiganya disampaikan ke pengurus SUBA di Kuala Lumpur. Informasi itu kami teruskan ke Pemerintah Aceh melalui anggota DPR Aceh,” kata Bukhari.
Setelah terjalin komunikasi secara bertahap, Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial mengirimkan bantuan dana untuk biaya pemulangan ketiganya mulai dari Malaysia hingga ke Aceh.
“Atas bantuan ini, kami apresiasi Pemerintah Aceh. Begitu juga Anggota DPR Aceh Iskandar Usman,” kata Bukhari.
Kini, ketiga nelayan tersebut sudah berkumpul bersama keluarga. Penyambutan ketiganya berlangsung penuh rasa haru. Pihaknya keluarga awalnya mengira ketiganya sudah tiada.
“Ketiganya diantar langsung oleh Munir selaku Imam TAA Cang Panah Sumatera Utara, ke Peureulak dan Idi,” kata Bukhari.
Tiga nelayan Aceh Timur bebas usai jalani hukuman di Malaysia
Minggu, 5 Juni 2022 18:27 WIB