Banda Aceh (ANTARA) -
Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Aceh, memusnahkan seratusan alat tangkap ikan ilegal hasil pengawasan sejak setahun terakhir.
Pemusnahan alat tangkap ikan ilegal tersebut dipusat di Pangkalan PSDKP Lampulo di Banda Aceh. Kamis. Alat tangkap ikan ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Akhmadon mengatakan adapun alat tangkap ikan yang dimusnahkan tersebut terdiri 99 unit pukar trawl, 12 unit rumpon, serta satu unit kapal ikan tanpa nama.
"Seratusan alat tangkap perikanan ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil pengawasan di wilayah kerja Pangkalan PSDKP Lampulo," kata Akhmadon.
Akhmadon mengatakan alat tangkap ikan tersebut dimusnahkan karena penggunaannya tidak ramah lingkungan serta mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
"Penggunaan alat tangkap ikan ilegal tersebut masih cukup banyak ditemukan wilayah pengelolaan perikanan Indonesia di Samudera Hindia. Kami akan terus menertibkan penggunaan alat tangkap ikan ilegal tersebut," kata Akhmadon.
Akhmadon menegaskan pemusnahan tersebut merupakan komitmen Kementerian Kelautan Perikanan memberantas penggunaan alat tangkap ikan terlarang dan tidak ramah lingkungan seperti pukat trawl.
"Pemusnahan ini alat tangkap ilegal tersebut dalam rangka mengawal program ekonomi biru serta mewujudkan penangkapan ikan terukur dan berkelanjutan," kata Akhmadon.