Calang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya menyatakan telah mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya menyusul akan berakhirnya masa jabatan Bupati Aceh Jaya pada 18 Juli 2022.
“Kami telah mengusulkan tiga nama calon Pejabat (Pj) Bupati Aceh Jaya atas dasar permintaan dari Kemendagri,” kata Ketua DPRK Aceh Jaya, Muslem D di Calang, Rabu.
Ada pun tiga nama calon Pejabat Bupati Aceh Jaya yang diusulkan oleh DPRK Aceh Jaya yakni Mustafa, Nurdin dan Teuku Reza Fahlevi.
Ia menjelaskan usulan tersebut menindaklanjuti surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor: 131.11/3330/OTDA perihal usulan nama calon Pejabat Bupati Aceh Jaya.
"Surat usulan Pj Bupati Aceh Jaya dari DPRK Aceh Jaya sudah kita antar ke Kemendagri kemarin," kata Muslem.
Muslem berharap kepada Presiden Jokowi dan Menteri Tito Karnavian agar dapat memprioritaskan usulan calon Pj Bupati Aceh Jaya, pasalnya, tiga nama calon Pejabat Bupati Aceh Jaya yang diusulkan oleh DPRK Aceh Jaya tersebut sudah melalui penjaringan dan pertimbangan daerah.
"Mereka yang Kami usulkan merupakan pejabat yang sudah melewati proses penjaringan dan pertimbangan daerah," Katanya.