Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan berkas pendaftaran dua partai politik lokal yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan lengkap.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Munawarsyah di Banda Aceh, Senin, mengatakan dua partai politik lokal tersebut yakni Partai Aceh (PA) dan Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh.
"Dokumen pendaftaran kedua partai lokal tersebut dinyatakan lengkap setelah melalui pengecekan berkas pendaftaran. Berkas pendaftaran meliputi surat pendaftaran, surat pernyataan, serta keterangan sudah mengunggah data partai politik di sistem informasi partai politik atau sipol," kata Munawarsyah.
Menurut Munawarsyah, Partai Aceh merupakan partai yang memenuhi ambang batas perolehan kursi legislatif minimal lima persen pada Pemilu 2019.
Pada Pemilu 2019, Partai Aceh meraih 18 dari 81 kursi DPR Aceh atau 22 persen. Sedangkan DPR kabupaten kota meraih 120 dari 650 kursi atau 18,4 persen dengan sebaran 95,6 peraen dari 23 kabupaten kota di Aceh.
"Dengan perolehan kursi tersebut, maka sesuai ketentuan, Partai Aceh tidak perlu lagi menjalani verifikasi administrasi dan faktual setelah dokumen pendaftaranya lengkap," kata Munawarsyah.
Sedangkan untuk Partai Adil Sejahtera, kata Munawarsyah, akan menjalani verifikasi administrasi dam faktual setelah dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap.
"Verifikasi administrasi meliputi pengecekan kepengurusan dan keanggotaan, termasuk keterwakilan perempuan. Sedangkan verifikasi faktual mengecek keabsahan dan kebenaran kantor, keanggotaan, dan lainnya," kata Munawarsyah.