Calang (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Jaya mencatat hingga saat ini 99,8 persen dari 64.853 jiwa Masyarakat Aceh Jaya yang wajib KTP berdasarkan Data Konsolidasi Bersih semester 1 tahun 2022 sudah melakukan perekaman KTP elektronik.
“Alhamdulillah kita sudah 99,8 persen Masyarakat kita yang wajib KTP sudah melakukan perekaman e KTP,” Kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Jaya, Saloma, Kamis (11/8).
Ia menjelaskan berdasarkan Data Konsolidasi Bersih semester 1 tahun 2022 jumlah penduduk Aceh Jaya yang tercatat saat ini sebanyak 96.049 jiwa sedangkan wajib KTP hingga Desember 2022 sebanyak 64.853.
“Ada sebanyak 500 jiwa lagi yang belum melakukan perekaman KTP dan itu terus kami pacu dengan target pada Desember 2022 bisa 100 persen,” katanya.
Menurut dia untuk meningkatkan perekaman e KTP Masyarakat pihaknya melakukan jemput bola baik ke Desa-desa maupun ke sekolah-sekolah yang wajib bagi siswa yang sudah masuk umur 17 tahun.
“Selama ini kita rutin melakukan jemput bola, dan itu kita lakukan kerja sama dengan para Camat dan keusyik untuk mendata masyarakat yang belum melakukan perekaman e KTP dan kita langsung ke lapangan,” Katanya.
Ia berharap kepada Masyarakat yang belum melaksanakan perekaman E KTP agar dapat datang langsung ke kantor Disdukcapil, karena kartu identitas sangat penting untuk mengakses layanan publik.
KTP saat ini sangat diperlukan karena terhubung langsung ke data lainnya, baik BPJS maupun identitas yang diperlukan lainnya.