Banda Aceh (ANTARA) - Warga Lambaro Skep Kota Banda Aceh mengamankan dan menyerahkan pencuri kotak amal masjid Masjid Darul Makmur yang sudah dilakukan berulang (residivis) ke polisi setempat.
"Pelaku SY (38) asal Kabupaten Bireuen, diamankan karena hendak mencuri kotak amal yang ketiga kali di masjid Darul Makmur Banda Aceh," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kapolsek Kuta Alam AKP Muchtar Chalis, di Banda Aceh, Selasa.
Muchtar mengatakan, aksi ketiga pelaku diketahui warga yang saat itu sedang menyaksikan CCTV masjid setempat. Modusnya dengan pura-pura ingin melaksanakan shalat.
'Jadi aksi pelaku tertangkap saat hendak melakukan ketiga kalinya. Sebelumnya juga sudah dilakukan pada 3 dan 7 Agustus 2022," ujarnya.
Muchtar mengatakan, sejak kejadian pertama petugas Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Darul Makmur telah melakukan pengecekan terhadap kotak amal yang diedarkan bagi jamaah, namun isinya telah kosong.
Kemudian, setelah aksi kedua tanggal 7 Agustus 2022 petugas juga melakukan pengecekan terhadap kotak amal, namun juga sudah kosong.
"Setelah memeriksa CCTV, terlihat pelaku sedang memegang kotak amal dan menarik isinya dengan bantuan pinset. Saat itulah warga selalu memantau pergerakan pelaku," katanya.
Muchtar menuturkan, setiap aksinya SY menguras dua kotak amal, dan dari tangan pelaku telah diamankan dua kotak amal masjid, satu buah pinset dan satu tas ransel merk polos warna abu-abu.
Saat tertangkap ditangkap, pelaku juga sempat dihakimi warga sehingga harus dibawa ke Biddokkes Polda Aceh untuk diperiksa kesehatannya.
"SY dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun," demikian Muchtar.
Untuk diketahui, SY sebelumnya juga pernah ditangkap oleh Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh dengan kasus pertolongan jahat sepeda motor (Pasal 480 KUHP) pada tahun 2015. Dan sempat menjalani kurungan penjara selama 1 tahun pada 2015 silam di LP Kelas II B Banda Aceh.