Banda Aceh (ANTARA) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) atau Bawaslu Provinsi Aceh menemukan 11 staf lembaga pengawas pemilu dicatut masuk dalam daftar keanggotaan partai politik.
"Ada 11 orang dari jajaran panwaslih kabupaten kota di Aceh yang terdiri atas staf namanya dicatut oleh partai politik sebagai anggota partai," kata Ketua Panwaslih Aceh Faizah di Banda Aceh, Selasa.
Faizah mengatakan pihaknya telah melaporkan ke Bawaslu RI terkait pencatutan tersebut.
"Terkait permasalahan itu juga telah dilakukan upaya klarifikasi melalui helpdesk KPU di menu tanggapan masyarakat berupa surat keberatan dan juga disampaikan kepada Bawaslu RI," ujarnya.
Faizah mengatakan awalnya sesuai laporan pertama ke Bawaslu RI ada 10 nama. Namun, pihaknya kembali menerima laporan penambahan satu nama staf yang dicatut partai politik, sehingga menjadi 11 orang.
Faizah menyebutkan berdasarkan laporan yang diterima pencatutan itu hampir rata-rata dilakukan oleh partai politik nasional. Namun dirinya belum dapat menyebutkan partai apa saja.
Sedangkan untuk partai politik lokal di Aceh belum diterima laporan dari staf maupun masyarakat.
"Sejauh ini yang melaporkan nama mereka itu masuk ke partai politik nasional, kalau lokal belum. Tapi ini masih ada kemungkinan akan bertambah lagi saat perbaikan nanti," katanya.
Terkait hal ini, lanjut Faizah, pihaknya sudah meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk menyampaikan ke partai politik bersangkutan agar menghapus nama yang telah dicatut tersebut dari sistem informasi partai politik atau sipol.
Faizah menyatakan jika partai politik tersebut tidak mencoret sesuai permintaan maka berpotensi pada dugaan pelanggaran administrasi. Karena berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu hal itu tidak termasuk pidana pemilu.
"Pencatutan nama tidak termasuk dalam pidana pemilu, melainkan lebih kepada pidana umum. Tapi dugaan pelanggaran administrasinya besar,"
Sementara itu, Komisioner Panwaslih Aceh Marini meminta kepada partai politik untuk kooperatif menghapus nama-nama orang yang memang bukan anggota partainya sebelum masa verifikasi administrasi berakhir.
"Partai politik harus segera melakukan perbaikan nantinya saat verifikasi berlangsung, dan membuat pernyataan agar tidak merugikan penyelenggara pemilu," demikian Marini.