Banda Aceh (ANTARA) - Polda Aceh melalui Polres Aceh Tenggara menyelidiki kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang videonya sempat viral di media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Kamis, mengatakan Polres Aceh Tenggara sedang menelusuri dugaan penimbunan BBM bersubsidi yang dibeli menggunakan mobil pribadi di dalamnya terdapat jeriken.
"Polres Aceh Tenggara sedang menyelidiki kebenaran dugaan penimbunan BBM bersubsidi dalam video tersebut dan siapa pelakunya," kata Kombes Pol Winardy.
Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 itu mengatakan kepolisian juga menertibkan serta menyosialisasikan kepada SPBU di Aceh Tenggara untuk menghindari penjualan BBM bersubsidi menggunakan jerikan.
Penertiban dan sosialisasi itu melibatkan semua unsur tersebut, termasuk TNI di beberapa SPBU di Kabupaten Aceh Tenggara. Tujuannya, agar SPBU tidak menjual BBM bersubsidi ke pembeli menggunakan jeriken, kata Kombes Pol Winardy.
"Dalam penertiban tersebut tidak ditemukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas UU Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi," kata Kombes Pol Winardy.
Penertiban pembeli menggunakan jeriken di SPBU, kata Kombes Pol Winardy, untuk mencegah penimbunan serta menjaga agar kebutuhan BBM bisa terpenuhi dan persediaannya mencukupi di Kabupaten Aceh Tenggara.
"Kami terus mengingatkan pengelola SPBU agar tidak menjual BBM bersubsidi kepada pembeli menggunakan jerigen atau media lain. Jika kedapatan, akan ditindak sesuai aturan perundang undangan yang berlaku," kata Kombes Pol Winardy.