Sigli (ANTARA) - Polres Pidie meringkus pelaku diduga sering menjual beli narkotika jenis sabu-sabu di Pasar Garot Gampong Dayah Muara Kecamatan Indra Jaya Kabupaten Pidie.
"Pelaku berinisial MR (48) warga Gampong Blang Garot Kecamatan Indra Jaya ditangkap pada Senin (5/9) Sore," kata Kasat Res Narkoba Polres Pidie, AKP Rahmat, Selasa.
AKP Rahmat mengatakan saat dilakukan penangkapan ditemukan dua paket narkotika jenis sabu-sabu pada saku celana. Sabu-sabu seberat 40 gram itu dikemas seperti biasanya dengan plastik bening.
Ia mengatakan pelaku berhasil ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat karena seringnya aktivitas transaksi sabu dilakukan di pasar tersebut sehingga meresahkan.
"Pelaku kami boyong ke Polres Pidie serta perlengkapan barang jualannya tersebut yaitu sabu-sabu guna kami tindak lanjutkan," demikian AKP Rahmat.