Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Peternakan Aceh menyebut kasus hewan ternak yang terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK) di provinsi setempat tersisa 126 ekor, dan pihaknya terus melakukan berbagai penanganan agar cepat tercapai nol kasus.
“Alhamdulillah saat ini tersisa 126 ekor kasus PMK di seluruh Aceh, selebihnya sudah sembuh,” kata Kepala Dinas Peternakan Aceh Zalsufran di Banda Aceh, Kamis.
Hingga (6/9) total kasus PMK di Aceh sebanyak 47.254 kasus, di antaranya 46.765 kasus telah dinyatakan sembuh, 299 ekor telah mati, 64 ekor potong paksa atau bersyarat, serta 126 ekor yang masih dalam perawatan.
Sisa kasus aktif itu tersebar di Kabupaten Aceh Selatan 76 kasus, Aceh Tenggara 25 kasus, Nagan Raya sembilan kasus, Gayo Lues delapan kasus, Aceh Besar enam kasus, dan Aceh Barat Daya dua kasus.
“Hingga sekarang kita terus melakukan penanganan penyembuhan melalui pengobatan dengan obat yang ada maupun secara mandiri,” kata Zalsufran.
Selain itu, menurut dia, Pemerintah Aceh juga sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat di seluruh Tanah Rencong terkait penanganan kasus PMK dengan cara potong bersyarat, terutama bagi daerah dengan kasus di bawah 10 ekor.
Menurut dia, pemerintah akan memberikan biaya ganti rugi pada setiap ternak yang dilakukan potong paksa akibat terinfeksi PMK.
Pemerintah akan memberi bantuan sebesar Rp10 juta per ekor sapi dan kerbau, serta Rp1,5 juta per ekor untuk kambing atau domba. Tentu ada syarat yang harus dipenuhi peternak untuk melakukan potong bersyarat.
Meliputi surat kepemilikan ternak, hewan terdata di iSIKHNAS, surat keterangan kematian dari dokter hewan berwenang, hingga surat diagnosis dari dokter hewan setempat yang menunjukkan gejala klinis hewan terinfeksi PMK.
“Jadi ini memang sudah menjadi fokus kita saat ini, tentu harus terpenuhi semua persyaratan. Misalnya kalau hewan tidak terdaftar di iSIKHNAS, maka yang kita takutkan tidak dibayarkan, jadi sayang peternak,” katanya.
Zalsufran juga meminta masyarakat yang ingin ternaknya dipotong bersyarat untuk segera melapor ke dinas terkait di kabupaten/kota, tentunya harus memenuhi semua persyaratan.
“Saat ini kita sedang proses pendataan, sosialisasi. Jadi bagi yang bersedia silahkan, yang penting memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, apalagi pembayarannya langsung dari pemerintah pusat,” katanya.