Banda Aceh (ANTARA) - Komisi I DPRA meminta Pemerintah Pusat atau Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) untuk memindahkan semua pengungsi Rohingya di Aceh ke sebuah tempat khusus yang jauh dari masyarakat lokal.
"Harus dikonsentrasikan penampungan, jangan terpisah-pisah, ditempatkan khusus dan terisolir dari penduduk lokal, itu ditangani oleh Satgas Pusat," kata Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky, di Banda Aceh, Minggu.
Iskandar menyampaikan, menempatkan para pengungsi Rohingya di satu tempat khusus merupakan salah satu solusi, jangan sampai terpisah seperti hari ini ada sebagian di Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, Aceh Besar, dan Pidie.
"Karena itu Pemerintah Pusat harus berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dan pihak lainnya, ini perlu dikonsentrasikan tempat mereka yang terisolir dari penduduk lokal," ujarnya.
Untuk diketahui, sepanjang 2022 Aceh sudah empat kali didatangi pengungsi dari etnis Rohingya, diantaranya pada Maret 2022 sebanyak 114 orang ke Kabupaten Bireuen. Kemudian, pada November 2022 dengan dua kali kejadian sebanyak 229 orang ke Kabupaten Aceh Utara.
Terakhir, pada 25 Desember 2022 sebanyak 57 orang ke Kabupaten Aceh Besar dan juga ada 174 orang ke Kabupaten Pidie pada 26 Desember (hari peringatan tsunami Aceh).
Menurut Iskandar, penempatan satu tempat itu merupakan langkah tepat, apalagi untuk bantuan konsumsi mereka sudah ditangani IOM, kemudian penataan dan lain sebagainya oleh UNHCR.
Selain itu, lanjut Iskandar juga meminta para pengungsi Rohingya tersebut jangan terlalu lama berada di Aceh, dan harus segera dibawa keluar apakah itu Sumatera Utara maupun Pekanbaru, atau ke negara yang memang menerima suaka etnis Rohingya itu.
"Kalau untuk penampungan sementara demi kemanusiaan boleh, tetapi tidak mungkin secara berkesinambungan di Aceh, apalagi berharap bantuan warga, sangat tidak mungkin secara ekonomi masyarakat kita," demikian Iskandar Al Farlaky.