Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Gubernur Aceh Zaini Abdullah meminta komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) periode 2016-2020 dapat memperkuat penegakan hak-hak rakyat di provinsi itu terhadap informasi.
"Seluruh masyarakat berhak mendapatkan informasi, bukan hanya dari lembaga pemerintahan saja, melainkan dari semua lembaga yang berbadan hukum termasuk partai politik, LSM, legislatif, kepolisian, dan TNI," katanya di sela-sela melantik anggota KIA di pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa.
Ia mengatakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang mengatur hak-hak publik dalam mendapatkan informasi harus mampu mendorong keberhasilan reformasi birokrasi di Aceh serta menjadi senjata yang efektif dalam mencegah praktik korupsi di Aceh.
Menurut dia, memang tidak semua informasi dapat dibuka ke publik. Di undang-undang tersebut juga dikecualikan informasi yang berkaitan dengan rahasia negara dan informasi yang sifatnya merugikan ketahanan ekonomi nasional.
"Batasan tersebut kadang berpotensi sengketa, karena itulah KIA dibentuk sehingga segala sengketa tersebut dapat diselesaikan," katanya.
Zaini mengapresiasi keberadaan KIA yang bukan hanya berhasil menyelesaikan sengketa informasi, tapi juga berhasil mendorong sosialisasi terkait keterbukaan informasi di Aceh.
"Komisi ini berperan menjadikan Pemerintah Aceh sebagai yang terbaik di tingkat nasional dalam hal keterbukaan informasi," katanya.
Ia menambahkan, komisioner KIA yang dilantik tersebut dapat melanjutkan kinerja komisioner KIA periode sebelumnya.
"Laksanakan tugas sebagaimana yang diatur dalam undang-undang khususnya dalam menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dan ajudikasi," katanya.
Gubernur juga meminta komisioner KIA juga mendorong masyarakat agar lebih terlibat aktif dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan badan publik sehingga semua sistim di Aceh berjalan dengan transparan.