Sebanyak 279 narapidana atau warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh, pada tahun ini diusulkan mendapat remisi atau pemotongan masa hukuman di hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Efenddi di Lhokseumawe, Jumat, mengatakan para narapidana yang diusulkan mendapat remisi antara 15 hari hingga dua bulan.
"Sebanyak 278 narapidana dapat remisi khusus satu dengan pengurangan masa hukuman 15 hari hingga enam bulan. Sedangkan untuk remisi khusus dua atau langsung bebas untuk lebaran Idul Fitri ini satu orang," katanya.
Baca juga: Lapas Lhoknga usulkan 195 narapidana dapat remisi lebaran
Baca juga: Lapas Lhoknga usulkan 195 narapidana dapat remisi lebaran
Efenddi mengatakan bahwa dari keseluruhan jumlah warga binaan di lapas tersebut sebanyak 506 orang dan yang diusulkan remisi berjumlah 279 orang. Sementara napi tipikor yang diusulkan mendapatkan remisi satu orang.
"Ratusan warga binaan ini sudah diusulkan untuk mendapatkan remisi dan sedang menunggu persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI," katanya.
Efenddi menambahkan adapun narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi yakni, 198 narapidana kasus tindak pidana narkotika dan 80 orang narapidana kasus pidana umum dan satu narapidana tipikor.
Baca juga: 563 Napi LP Sigli dapat Remisi HUT RI