Banda Aceh (ANTARA) - Tim Divisi Hukum (Divkum) Polri membekali personel Polda Aceh hingga jajaran polres terkait tugas kepolisian yang perspektif tentang hak asasi manusia (HAM) dalam menangani tersangka dalam sebuah perkara.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Senin, mengatakan pembekalan dilakukan dalam sebuah diskusi yang diikuti para penyidik, baik tindak pidana khusus, umum, narkotika, maupun lalu lintas.
"Dari kegiatan tersebut diharapkan menjadi referensi bagi penyidik Polda Aceh dan polres jajaran bagaimana memperlakukan tersangka dalam perspektif hak asasi manusia atau HAM," kata Joko Krisdiyanto.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan pembekalan tersebut menghadirkan Kepala Komisi Nasional (Komnas) HAM Perwakilan Aceh Supriady Utama dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh M Gaussyah sebagai pemateri.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Supriady Utama mengatakan personel Polri harus memedomani regulasi atau peraturan terkait HAM dalam melaksanakan tugas, terutama saat menangani seorang tersangka.
"Regulasi yang harus dipedomani di antaranya UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, KUHP, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, standar prosedur kepolisian, serta aturan lainnya yang berkaitan dengan HAM," kata Supriady.
Selain itu, setiap anggota Polri wajib menerapkan perlindungan dan penghargaan HAM. Di antaranya tidak menggunakan kekerasan kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan. Untuk menangkap pelanggar hukum atau tersangka, juga harus sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan.
"Perilaku anggota Polri dalam bertindak sudah ada SOP atau aturan yang harus dipedomani mulai penyelidikan, pemanggilan, penangkapan, hingga pemeriksaan. Dalam menangani tersangka harus diperhatikan hak-haknya. Bagaimanapun juga, asas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan," kata Supriady Utama.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala M Gaussyah mengatakan tugas kepolisian menurut hukum yang berlaku yakni untuk mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan.
Kemudian, tindakan membahayakan jiwa raga, harta benda atau kehormatan kesusilaan, guna mewujudkan tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketenteraman masyarakat.
"Jadi, pada pokoknya dalam setiap tindakan kepolisian harus tetap menghormati HAM dan tetap memedomani undang-undang dan aturan yang berlaku," kata M Gaussyah.
Baca juga: Mahfud MD tegaskan sisa bangunan Rumoh Geudong akan dirawat