Penetapan tersangka korporasi ini merupakan langkah maju yang dilakukan oleh penegak hukum. Andi Muttaqien, Direktur Satya Bumi mengatakan selain sebagai momentum perbaikan tata kelola, pemidanaan korporasi mampu memberikan efek jera pada korporasi karena dimungkinkannya pidana tambahan terhadap korporasi melalui perampasan atau pengambilalihan korporasi oleh negara, bahkan pencabutan izin usaha.
Perampasan aset tersebut kemudian juga dapat dijadikan momentum untuk menyelesaikan persoalan lingkungan dengan melakukan pemulihan serta konflik agraria di daerah perkebunan kelapa sawit perusahaan tersebut, tambah Andi. Jika negara terus berpihak pada kepentingan oligarki, maka tidak heran jika kasus kelangkaan minyak goreng akan terus berulang. Terlebih saat ini ada pintu pelarian pemasok CPO untuk kebutuhan biodiesel yang jelas-jelas lebih menguntungkan bagi korporasi.
Achmad Surambo dari Sawit Watch mengingatkan bahwa banyak hal kebijakan dan institusi telah dikeluarkan dan dicanangkan oleh Pemerintah, tetapi semuanya belum menyentuh akar-akar pokok masalah dalam tata kelola perkebunan sawit, dimana ketimpangan penguasaan akan terus berlanjut, dan ketidaktransparan juga akan terus berlanjut, bahkan partisipasi publik pun minim.
Pemerintah harus memulai untuk membalik semuanya lewat mengoreksi kebijakan pemupuk ketimpangan penguasaan, membuka data HGU untuk publik, mensharing hasil audit perkebunan sawit yang telah dilakukan, dan lain sebagainya.
Baca juga: Kejari Abdya sita 7.000 hektare tanah HGU PT Cemerlang Abadi