Nagan Raya targetkan penurunan stunting jadi 13 di 2026
Sabtu, 5 Agustus 2023 10:11 WIB
Ia mengatakan dengan adanya Peraturan Bupati Nagan Raya tersebut, diharapkan dapat digunakan sebagai rujukan bagi organisasi perangkat daerah dan desa/gampong, dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mendukung upaya pencegahan dan penurunan stunting di Kabupaten Nagan Raya.
Selain itu, produk hukum tersebut juga diharapkan dapat dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan percepatan penurunan stunting di tingkat desa/gampong.
Salah satu poin sosialisasi Perbup Nagan Raya terkait percepatan penurunan stunting, kata dia, yaitu pembiayaan untuk tingkat desa atau gampong dapat dibebankan pada APBG atau dana desa dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dana desa yang dikucurkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) dapat digunakan untuk penyediaan asupan gizi bagi kelompok sasaran stunting melalui program rumoh gizi gampong.
Kemudian penguatan ketahanan pangan melalui Rumoh Pangan Lestari yang memanfaatkan pekarangan dan lahan telantar, revitalisasi Posyandu sebagai penanggung jawab program pencegahan dan penanganan stunting di desa atau gampong.
Dukungan dan insentif bagi kader pembangunan manusia di desa, serta kegiatan lainnya yang memperkuat gerakan pencegahan dan penanganan stunting di desa atau gampong, kata Rahmatullah.
Semua pihak, termasuk aparatur desa dan masyarakat diajak agar bersama-sama meningkatkan kualitas penyelenggaraan aksi intervensi penurunan stunting terintegrasi, sehingga diharapkan Nagan Raya dapat menjadi daerah yang bebas stunting, demikian Rahmatullah.
Baca juga: Pemko dan Kejati kolaborasi penanganan stunting di Banda Aceh