Banda Aceh (ANTARA) - Sebanyak 261 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh menerima remisi atau pengurangan masa hukuman pada HUT ke-78 Kemerdekaan RI.
Surat keputusan remisi diserahkan usai pelaksanaan upacara bendera HUT ke-78 Kemerdekaan RI di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Kamis.
Upacara diikuti seluruh petugas rutan dan narapidana atau warga binaan. Bertindak sebagai pembina upacara Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh Rian Firmansyah.
Rian Firmansyah dalam amanatnya mengajak semuanya meneladani nilai-nilai perjuangan pahlawan dan mengimplementasikan butir-butir Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
"Selalulah berpikir positif, jujur, adil, dan teguh pendirian serta disiplin dan beretika dalam pergaulan. Tanamkan semangat gotong-royong dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat," kata Rian Firmansyah.
Ia juga mengajak semuanya berperan aktif mendukung pencapaian kemajuan pembangunan, membantu menyelesaikan masalah kebangsaan dan sebagai pemersatu bangsa.
"Pada momentun HUT Kemerdekaan ini, marilah kita berperan aktif mencapai kemajuan bangsa. Jadilah individu pemersatu semua karena persatuan dan kesatuan merupakan kunci kemajuan bangsa," kata Rian Firmansyah.
Upacara juga dirangkai dengan penyematan pin Satyalencana Karya Satya kepada 16 petugas Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kemerdekaan.
Baca juga: Sebanyak 291 narapidana Lapas Idi dapat remisi HUT RI
Sebanyak 261 narapidana Rutan Banda Aceh dapat remisi
Kamis, 17 Agustus 2023 16:52 WIB