Pemusnahan turut melibatkan 122 personel tim gabungan yang terdiri atas BNN RI, BNN Kota Lhokseumawe, Polri/TNI, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Bea Cukai, dan Dinas Pertanian setempat.
Menurut Guntur, pemusnahan ladang ganja di Desa Blang Manyak tersebut dilaksanakan sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tertuang di dalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," ujarnya.
Baca juga: BNN razia Rutan Banda Aceh cegah peredaran narkoba