Sejauh ini, dirinya melihat Dinas Syariat Islam yang ada di Aceh hanya sebagai instansi teknis pelaksanaan saja. Tetapi, belum ada hal yang dilakukan secara komprehensif.
Pada dasarnya, kata Ida, penerapan syariat islam ini tidak bisa dilaksanakan oleh satu atau dua instansi saja, melainkan perlu integrasi nilai-nilai dengan seluruh perangkat pemerintah di Aceh.
Misalnya di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) bagaimana membuat kebijakan dalam dunia olahraga. Kemudian, ibu-ibu ASN Pemerintah Aceh harus berpakaian seperti apa. Karena itu perlu integrasi dari semua lini.
"Jadi saya pikir perlu merubah struktur organisasi teknis. Jadikan lah Dinas Syariat Islam Aceh itu seperti Bappeda yang bisa mengcover semua instansi. Intinya penerapan syariat islam perlu integrasi, untuk itu dibutuhkan roadmap yang dapat menjadi panduan bersama," kata Ida Friatna.
Mengenai roadmap tersebut, Sekretaris Dinas Syariat Islam Aceh Muhibuthibri menjelaskan bahwa sebenarnya mereka sudah mendesain atau menyusun perencanaan penerapan syariat islam tersebut. Hanya saja belum menjadi sebuah kebijakan yang sah.
"Kita sudah mendesain, sudah kita susun, dan bahkan kita berupaya menjadikan menjadikan sebuah qanun. Tetapi keputusan dari pengambil kebijakan, kurang menarik dibicarakan di level atas," katanya.
Karena itu, dirinya berharap dukungan dari semua pihak untuk menyampaikan masukan terhadap persoalan tersebut kepada pimpinan level atas atau pengambil kebijakan.
"Mudah-mudahan dengan adanya masukan bisa disampaikan bersama. Karena kita juga butuh dukungan untuk menyampaikan kepada pengambil kebijakan (soal roadmap penerapan syariat islam Aceh)," demikian Muhibuthibri.
Baca juga: Pemkab Aceh Besar siap tindaklanjuti SE penguatan syariat Islam