KIP: Sejumlah pemilih di Aceh ajukan pindah memilih keluar negeri
Selasa, 29 Agustus 2023 18:44 WIB
Agusni mengatakan bagi pemilih yang pindah memilih keluar negeri diberikan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta surat suara pemilihan calon anggota DPR RI daerah pemilihan DKI.
Sedangkan pindah memilih di dalam negeri, diberikan surat suara yang sesuai daerah pemilihannya. Kalau keluar provinsi, hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
Sedangkan dalam provinsi di luar daerah pemilihan, diberikan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Aceh.
Agusni merincikan syarat pindah memilih terdiri hingga 30 hari sebelum pencoblosan dan hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara. Untuk 30 hari sebelum pencoblosan terdiri sembilan syarat. Sedangkan tujuh hari sebelum pemungutan suara hanya mengakomodir empat syarat.
Adapun syarat pindah memilih untuk yang 30 hari sebelum pencoblosan yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, serta menjadi tahanan atau narapidana di rutan maupun lapas.
Berikutnya, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba (dalam negeri), bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau sedang menempuh pendidikan, serta pindah domisili.
"Sedangkan syarat bagi pindah memilih sebelum tujuh hari pemungutan suara di antaranya bertugas di tempat lain, sedang menjalani rawat inap atau sakit, tertimpa bencana, serta menjadi tahanan, baik rutan maupun lapas," kata Agusni AH.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Baca juga: KIP: Belum ada tanggapan masyarakat terkait DCS Pemilu 2024