Bea Cukai Aceh terapkan sanksi ultimum remedium kasus rokok ilegal
Jumat, 6 Oktober 2023 18:06 WIB
Leni Rahmasi mengatakan ultimum remedium merupakan asas dalam hukum pidana yang mengatur bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penyelesaian perkara.
Tujuan penerapan prinsip ultimum remedium adalah untuk mengakhirkan proses pidana penjara dengan memaksimalkan pemulihan kerugian negara di bidang cukai.
Terhadap barang bukti 27 karton rokok ilegal, kata Leni Rahmasi, ditetapkan sebagai barang milik negara dan selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan fungsi rokok tersebut, sehingga tidak bisa disalahgunakan.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh berkomitmen mengawasi peredaran rokok ilegal guna mencegah kerugian negara dan melindungi usaha rokok yang resmi.
"Kami juga mengajak masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui ada peredaran rokok dan barang ilegal lainnya karena berpotensi merugikan negara," kata Leni Rahmasi.
Baca juga: Bea Cukai Aceh gagalkan peredaran rokok ilegal senilai Rp191,7 juta