Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh menerapkan sanksi ultimum remedium terkait kasus rokok ilegal dengan dua pelaku yang ditangkap di Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Leni Rahmasi di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penerapan sanksi ultimum remedium diatur berdasarkan peraturan Menteri Keuangan.
"Terhadap pelanggaran tersebut, dua pelaku membawa rokok ilegal yang ditindak beberapa waktu lalu, diselesaikan dengan ultimum remedium. Di mana, keduanya membayar sanksi administrasi kepada negara dengan nilai tiga kali dari nilai cukai," katanya.
Baca juga: Satpol PP tingkatkan edukasi tekan peredaran rokok ilegal
Sebelumnya, tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh menangkap dua pelaku masing-masing berinisial RF dan AS setelah kedapatan membawa 27 karton rokok ilegal dengan nilai Rp192,7 juta di Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kemudian, RF dan AS mengajukan permohonan penghentian penyidikan dengan mekanisme ultimum remedium. Setelah disetujui, keduanya membayar sanksi administrasi ke kas negara sebesar Rp575,1 juta atau setara tiga kali dari nilai rokok ilegal yang mereka bawa.
Leni Rahmasi mengatakan ultimum remedium merupakan asas dalam hukum pidana yang mengatur bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penyelesaian perkara.
Tujuan penerapan prinsip ultimum remedium adalah untuk mengakhirkan proses pidana penjara dengan memaksimalkan pemulihan kerugian negara di bidang cukai.
Terhadap barang bukti 27 karton rokok ilegal, kata Leni Rahmasi, ditetapkan sebagai barang milik negara dan selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan fungsi rokok tersebut, sehingga tidak bisa disalahgunakan.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh berkomitmen mengawasi peredaran rokok ilegal guna mencegah kerugian negara dan melindungi usaha rokok yang resmi.
"Kami juga mengajak masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui ada peredaran rokok dan barang ilegal lainnya karena berpotensi merugikan negara," kata Leni Rahmasi.
Baca juga: Bea Cukai Aceh gagalkan peredaran rokok ilegal senilai Rp191,7 juta
Bea Cukai Aceh terapkan sanksi ultimum remedium kasus rokok ilegal
Jumat, 6 Oktober 2023 18:06 WIB