Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh menerapkan sanksi ultimum remedium terkait kasus rokok ilegal dengan dua pelaku yang ditangkap di Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Leni Rahmasi di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penerapan sanksi ultimum remedium diatur berdasarkan peraturan Menteri Keuangan.
"Terhadap pelanggaran tersebut, dua pelaku membawa rokok ilegal yang ditindak beberapa waktu lalu, diselesaikan dengan ultimum remedium. Di mana, keduanya membayar sanksi administrasi kepada negara dengan nilai tiga kali dari nilai cukai," katanya.
Baca juga: Satpol PP tingkatkan edukasi tekan peredaran rokok ilegal
Sebelumnya, tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh menangkap dua pelaku masing-masing berinisial RF dan AS setelah kedapatan membawa 27 karton rokok ilegal dengan nilai Rp192,7 juta di Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kemudian, RF dan AS mengajukan permohonan penghentian penyidikan dengan mekanisme ultimum remedium. Setelah disetujui, keduanya membayar sanksi administrasi ke kas negara sebesar Rp575,1 juta atau setara tiga kali dari nilai rokok ilegal yang mereka bawa.
Bea Cukai Aceh terapkan sanksi ultimum remedium kasus rokok ilegal
Jumat, 6 Oktober 2023 18:06 WIB