Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Aceh menyatakan bahwa UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) secara nasional dibutuhkan dalam rangka penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non yudisial, termasuk di Aceh.
"Diperlukan ikhtiar bersama mengadvokasi lahirnya kembali UU KKR di Indonesia, karena ini sangat penting," kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepriady Utama, di Banda Aceh, Rabu.
Sebagai informasi, sebelumnya Indonesia pernah memiliki peraturan terkait KKR, yakni melalui UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Baca juga: DPRA diminta evaluasi Komisioner KKR Aceh akibat berperilaku koruptif
Namun, UU tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Mahkamah Konstitusi - No. 006/PUU-IV/2006, dan dinyatakan bertentangan dengan UU Dasar 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.