Mantan Bupati Aceh Tamiang didakwa rugikan negara Rp6,4 miliar di kasus pertanahan
Rabu, 25 Oktober 2023 17:52 WIB
Pensertifikatan tanah tersebut dari eks hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit PT Desa Jaya. Izin HGU tersebut berakhir pada 1988 dan tidak pernah diperpanjang hingga sekarang. Artinya, tanah HGU tersebut merupakan tanah negara, kata JPU
"Kemudian, terdakwa menerbitkan sertifikat tanah eks HGU tersebut. Selang beberapa waktu kemudian, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi atas tanah tersebut dengan nilai Rp6,4 miliar," kata JPU.
Selain terdakwa Musril, JPU juga mendakwa dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, namun dengan berkas terpisah. Kedua terdakwa, yakni Tengku Yusni dam Tengku Rusli.
Tengku Yusni didakwa menguasai tanah negara yang izin HGU sudah berakhir sejak 1988. Luas lahan eks HGU tersebut yang pertama mencapai 885,65 hektare dan lahan kedua dengan luas 1.658 hektare. Kedua lahan tersebut berada di Kabupaten Aceh Tamiang
"Keuntungan dari penguasaan tanah negara yang dijadikan perkebunan sawit tersebut menyebabkan kerugian perekonomian negara mencapai Rp7,9 miliar," kata JPU menyebutkan.
Usai mendengar dakwaan JPU, majelis hakim menanyakannya apakah terdakwa Mursil mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan atau tidak.
"Kami akan mengajukan eksepsi. Karena itu, kami memohon waktu beberapa hari untuk menyiapkan bantahan atas dakwaan jaksa penuntut umum," kara Junaidi, penasihat hukum terdakwa Mursil.
Majelis hakim melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
Baca juga: Kejati Aceh sita 1.306,5 ha lahan perkebunan terkait korupsi pertanahan