Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyita lahan perkebunan dengan luas 1.306,5 hektare (ha) dari dua perusahaan sawit terkait pengusutan dugaan tindak pidana pertanahan di Kabupaten Aceh Tamiang.
Kepala Kejati Aceh Bambang Bachtiar di Banda Aceh, Minggu, mengatakan lahan yang disita tersebut merupakan perkebunan PT Desa Jaya Alur Jambu dengan luas 429 hektare dan lahan perkebunan PT Desa Jaya Alur Meranti dengan luas 877,5 hektare. Kedua lahan tersebut berada di Kabupaten Aceh Tamiang.
"Kasus dugaan tindak pidana korupsi pertanahan tersebut dengan tiga tersangka, yakni TY, TR, dan M. Kasusnya masih berproses dan ketiga tersangka saat ini sudah ditahan," katanya.
Baca juga: Mantan Bupati Aceh Tamiang ditahan sebagai tersangka korupsi pertanahan
Selanjutnya, lahan perkebunan yang disita tersebut dititipkan kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I untuk pengelolaan dan optimalisasi aset yang disita tersebut.
Selain lahan perkebunan, penyidik juga menyita enam sertifikat tanah atas nama tersangka TY dan TR. Serta empat sertifikat hak guna usaha atas nama tersangka PT Desa Jaya di Desa Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
"Sampai saat ini, penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan tersangka. Taksiran kerugian negara dan perekonomian negara mencapai Rp46,8 miliar," kata Bambang Bachtiar.