Kemudian, petugas Satwas PSDKP Lampulo memeriksa perizinan penangkapan ikan kapal tersebut. Ternyata, KM Swarna Sejati tidak membawa dokumen perizinan penangkapan ikan yang masih berlaku. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dibawa telah habis masa berlakunya.
"Kapal perikanan tersebut dibawa ke Satwas PSDKP Sibolga menggunakan pemeriksaan lebih lanjut. Kapal tersebut diduga melanggar ketentuan di bidang perikanan," kata Sahono Budianto.
Adapun pelanggaran yang diduga dilakukan KM Swarna Sejati, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.
Sahono Budianto menambahkan selain itu, kapal perikanan tersebut juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
"Saat ini, tim Pangkalan PSDKP Lampulo yang beranggotakan pengawas perikanan sedang memeriksa secara maraton guna menentukan proses hukum lebih lanjut terkait penangkapan ikan ilegal kapal tersebut," kata Sahono Budianto.
Baca juga: KKP ajak masyarakat lestarikan sumber daya perikanan
KKP tangkap kapal penangkap ikan ilegal di Samudera Hindia
Selasa, 9 Januari 2024 11:35 WIB