Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh menyebut sebanyak 191 desa yang tersebar di tiga kabupaten di Aceh telah melakukan pencairan Dana Desa 2024 dengan total sementara sebesar Rp35,11 miliar, melalui berbagai program pemberdayaan dan pembangunan masyarakat.
“Untuk penggunaan, khususnya yang earmark misal untuk stunting, ketahanan pangan dan Bantuan Langsung Tunai yang sudah cair. Kalau yang non-earmark beragam kegiatannya sesuai prioritas desa,” kata Kepala DPMG Aceh Zulkifli di Banda Aceh, Selasa.
Ia menjelaskan, pada tahun ini Aceh mendapat alokasi Dana Desa sebesar Rp4,79 triliun, yang diperuntukkan bagi 6.497 desa atau gampong yang tersebar di 290 kecamatan seluruh daerah Tanah Rencong itu.
Tiga kabupaten yang sudah mulai melakukan pencairan Dana Desa tahap awal yakni Kabupaten Aceh Besar yang baru Rp1,75 miliar untuk 10 gampong, dari total alokasi tahun ini sebesar Rp425,69 miliar untuk 603 gampong.
Kemudian, Kabupaten Gayo Lues baru melakukan pencairan sebesar Rp1,78 miliar meliputi delapan gampong, dari total alokasi sebesar Rp107,22 miliar untuk 136 gampong. Serta Kabupaten Bener Meriah telah cair mencapai Rp31,5 miliar meliputi 173 gampong dari total alokasi sebesar Rp166,87 miliar untuk 232 gampong.
“Ya tiga kabupaten ini sudah siap semua, termasuk regulasi pendukung di tingkat kabupaten. Termasuk peraturan bupati/walikota ada yang masih evaluasi di provinsi. Kita targetkan Januari ini bisa cair di semua kabupaten/kota,” ujarnya.
Baca juga: Aceh Besar rampungkan pedoman penyusunan APBG
Sebelumnya, dia menyebut, penyaluran Dana Desa dilakukan dalam bentuk Dana Desa regular dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dengan prioritas masyarakat kemiskinan ekstrem. Tahun ini Dana Desa dicairkan dalam dua tahapan.
Tahap pertama sebesar 40 persen dari pagu Dana Desa yang dilakukan paling lambat pada Juni tahun anggaran berjalan dan tahap dua sebesar 60 persen dari pagu Dana Desa yang dilakukan paling cepat pada April. Sementara untuk desa mandiri, tahap pertama 60 persen dan tahap dua 40 persen.
Secara umum, prioritas penggunaan Dana Desa 2024 masih sama dengan tahun sebelumnya. Arah penggunaannya telah disusun dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor 7 tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan Dana Desa.
Pada 2024, Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang diatur berdasarkan kewenangan desa dengan arah penggunaan untuk percepatan pencapaian SDGs desa.
“Tapi yang lebih kita tekankan pada peningkatan kualitas penggunaan Dana Desa, karena tujuan akhirnya untuk pencapaian SDGs desa itu,” ujarnya.
Baca juga: Pj Bupati: Pemanfaatan dana desa harus sesuai perencanaan