Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh membentuk tim terpadu dalam pengawasan dan penindakan terhadap indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa di Aceh.
Kordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA Baihaqi di Lhokseumawe, Senin, mengatakan bahwa tim terpadu dimaksud selain terdiri dari kejaksaan sendiri juga bisa terdiri dari unsur kepolisian, pemerintah daerah dan juga pendamping desa.
Menurut MaTA, tim terpadu tersebut nantinya selain bekerja sama untuk melakukan pengawasan, juga merumuskan strategi pencegahan penyimpangan dana desa, termasuk merumuskan langkah dan strategi unit komplain terhadap pengelolaan dana desa.
"Kami khawatir, kalau tidak ada tim khusus, dana desa yang digelontorkan miliaran rupiah setiap tahun tidak akan memberi efek apapun untuk kemandirian gampong," ungkap Baihaqi.
MaTA mengetahui bahwa pemerintah pusat telah membentuk Satgas Dana Desa, tapi apakah satgas tersebut efektif menjangkau keseluruh desa di Indonesia.
Untuk itu, di Aceh penting dibentuk tim terpadu yang akan berperan mengawasi dan menindak indikasi penyimpangan dana desa.
"Bisa jadi, tim ini akan menjadi inovasi baru di Aceh dan bisa diimplentasikan di wilayah lain di Indonesia," saran Baihaqi lagi.
Menurut MaTA, pengelolaan dana desa rentan sekali terjadi penyimpangan. Hal ini bukan saja minim pengawasan di internal dan eksternal gampong, tapi juga kurangnya kemampuan sebagian perangkat gampong dalam pengelolaan dana desa.
Sebagian pendamping juga belum bekerja maksimal mendampingi perangkat gampong. Sehingga indikasi penyimpangan terjadi sejak implementasi dana desa di sebagian gampong di Aceh.
Sebelum ada kucuran dana desa, MaTA mencatat potensi korupsi kerap terjadi di level pemerintahan kabupaten/kota. Namun, seiring bergulirnya dana desa, potensi penyimpangan ini mulai bergeser dan merasuk ke level pemerintah gampong.
"Ini adalah persoalan yang harus segera dicari solusi penyelesaiannya, agar tujuan pengalokasian dana desa benar-benar tercapai," katanya.
Berdasarkan temuan MaTA, modus-modus korupsi dalam pengelolaan dana desa antara lain membayar honor pekerja tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pelaksanaan kegiatan atau pengadaan barang fiktif, penggelembungan harga barang,dan pemotongan oleh oknum perangkat gampang atau oknum kecamatan.
Dalam kurun waktu 2017, MaTA mencatat setidaknya terdapat 13 kasus potensi penyimpangan dana desa yang mencuat ke permukaan yang terjadi di Aceh. Namun, hanya satu kasus yang baru diproses hingga ke pengadilan, yakni kasus penyimpangan dana desa di gampong Keude Aceh Timur. Dari 13 kasus ini, rata-rata terjadi di internal gampong, misal tidak tepat sasaran, mark-up dan juga penggelapan, pungkas Baihaqi.