Banda Aceh (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh menyatakan sebanyak 4.771 pelanggar lalu lintas, baik pengendara sepeda motor maupun pengemudi ditilang selama pelaksanaan Operasi Zebra Seulawah 2024.
"Ada sebanyak 4.771 pelanggar lalu lintas ditilang selama pelaksanaan Operasi Zebra Seulawah 2024. Pelanggaran beragam, mulai yang ringan hingga berat," kata Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy di Banda Aceh, Rabu.
Selain pelanggaran, kata dia, selama Operasi Zebra Seulawah 2024 berlangsung terjadi 43 kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebanyak 22 orang. Sedangkan korban luka berat sebanyak 10 orang dan luka ringan 45 orang.
Baca juga: Polres Aceh Barat sudah terbitkan 210 tilang selama Operasi Zebra 2024
Selain penindakan hukum melalui tilang, jajaran Ditlantas Polda Aceh juga memberikan penyuluhan selama Operasi Zebra Seulawah 2024. Adapun penyuluhan yang dilakukan sebanyak 59.146 kali.
"Kami juga menyosialisasikan tertib berlalu lintas dengan memasang spanduk dan penyebaran poster sebanyak 54.340 kali di seluruh wilayah hukum Polda Aceh," kata Muhammad Iqbal Alqudusy.
Operasi Zebra Seulawah 2024 di jajaran Polda Aceh berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Oktober 2024. Operasi tersebut digelar untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Operasi tersebut menyasar pelanggaran lalu lintas di antaranya mengendarai kendaraan sambil menggunakan telepon maupun pengguna jalan melawan arus.
Kemudian, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang, pengendara sepeda motor tidak memakai helm, pengemudi mobil tidak memakan sabuk pengaman serta pelanggaran lainnya.
Baca juga: Polda Aceh lakukan 1.353 penindakan tilang selama operasi patuh