Redelong (Antaranews Aceh) - Jajaran Polres Bener Meriah melalui Polsek Bukit menggagalkan pengiriman sembilan bal paket ganja kering atau sekira 45 kilogram yang hendak dikirim ke wilayah Medan, Sumatera Utara melalui jasa pengiriman barang, Selasa.
Kapolres Bener Meriah AKBP Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Bukit AKP Hartana kepada wartawan menuturkan bahwa dalam kasus ini polisi juga telah mengamankan dua dari empat tersangka yang diduga pemilik barang haram tersebut, sementara dua tersangka lainnya melarikan diri.
Dijelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya kecurigaan pemilik Loket Harapan Indah, Pasar Simpang Tiga Redelong, Kecamatan Bukit, terhadap paket kiriman berupa dua karung cabai yang dicurigai berisikan ganja kering.
Kecurigaan itu membuat pemilik jasa pengiriman ini, Jurahmah, menolak untuk melayani pengiriman paket tersebut dan lantas melaporkan kecurigaannya kepada Polsek Bukit.
Atas laporan tersebut kemudian Kapolsek Bukit beserta tiga personel polisi langsung menuju lokasi guna memastikan isi karung cabai itu yang dicurugai juga berisi barang haram jenis ganja kering.
"Ternyata benar jika di dalam karung cabai tersebut adanya ganja kering yang telah dibungkus dengan plastik," tutur AKP Hartana.
"Berdasarkan keterangan pemilik loket saudari Jurahmah bahwa paket kiriman tersebut diantar oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan mobil Carry Pick Up sekira pukul 17.30 WIB. Nama yang tertera dalam repas pengiriman atas nama Hardi dengan alamat tujuan Bang Rustam di Medan (Sumatera Utara)," sebut dia.
Setelah memastikan adanya barang haram dimaksud, pihak Polsek Bukit kemudian meminta kepada pemilik loket pengiriman untuk menelpon si pemilik paket dua karung cabai tersebut untuk diminta mengambil kembali barangnya di loket dengan alasan pihak loket tidak bersedia melayani pengiriman barang tersebut.
Mendapat jawaban dari si pemilik barang bahwa dia akan datang untuk mengambil barangnya kembali, maka polisi langsung melakukan pengawasan dan pemantauan untuk target menangkap tersangka.
Para tersangka berjumlah empat orang datang menggunakan mobil jenis New Avanza, Selasa pagi, dengan tujuan ingin mengambil kembali dua karung cabai berisi ganja tersebut.
Saat itulah polisi langsung bergerak melakukan penangkapan. Dua pelaku berhasil diringkus sementara dua lainnya lolos melarikan diri menggunakan mobil yang dikendarai.
Kedua tersangka yang berhasil diringkus masing-masing adalah inisial SBD (26), warga Kampung Wih Tenang Toa, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah dan IR (25) warga Kampung Waq, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.
Polisi kemudian menyita barang bukti ganja seberat 45 kilogram dalam bentuk sembilan bal paket yang dibalut dengan kertas koran dari dalam dua karung cabai.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Bener Meriah guna penyidikan lebih lanjut.