Jakarta (Antaranews Aceh) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menduga Bupati Bener Meriah Ahmadi mengumpulkan uang dari beberapa pengusaha di Provinsi Aceh yang kemudian diberikan kepada Gubernur Irwandi Yusuf.
"Sumber uang dari Bupati Bener Meriah ini menurut informasi ada komunikasi dari tim lidik kami, dikumpulkan dari beberapa pengusaha di sana tetapi itu masih tingkat pengembangan dari tim kami. Kemudian diberikan kepada Gubernur," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7) malam.
Selain itu, KPK juga menduga bahwa pemberian terhadap Gubernur Irwandi Yusuf dari Bupati Bener Meriah tersebut bukan yang pertama kali terjadi .
"Ini tidak tahap pertama lagi, menurut informasi pada tahap kedua bagian dari Rp1,5 miliar yang menjadi "fee" yang harus diberikan untuk tingkat provinsi," ungkap Basaria.
KPK total menetapkan empat tersangka dalam kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Empat tersangka itu antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi (AMD) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).