Suka Makmue (Antaranews Aceh) - Petugas kepolisian Satuan Lalulintas Polres Nagan Raya hingga Jumat (11/1) siang sudah mengamankan dua orang terkait kasus kecelakaan maut di kawasan Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, yang menyebabkan dua pemotor meninggal dunia di lokasi kejadian.
Data yang diperoleh Antara, pelaku bernama Amir Mahmud (50 tahun), sopir mobil Honda Jazz nomor polisi BK 1731 ZL, tercatat sebagai warga Desa Blang Panyang, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
"Benar sopirnya sudah kita amankan dan masih kita periksa untuk dimintai keterangan," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto SIK melalui Kasatlantas AKP Usman menjawab Antara, Jumat di Suka Makmue.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kecelakaan ini diduga terjadi ketika mobil Honda Jazz yang dikemudikan oleh Amir Mahmud, diduga dalam kecepatan tinggi saat hendak menuju ke Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Baca juga: Honda Jazz tabrak tiga pemotor, dua meninggal di Nagan
Sesampainya di kawasan Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, sang sopir diduga mengambil jalur ke kanan dan melewati marka jalan sehingga menabrak tiga unit sepeda motor yang melaju dari arah Meulaboh menuju ke arah Tapaktuan.
Sepeda motor pertama yang ditabrak oleh mobil nahas tersebut yakni sepeda motor jenis Honda Supra BL 5936 EA yang dikemudikan oleh Diki Maulizar (36 tahun), warga Kutapadang, Meulaboh Aceh Barat, sehingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka parah.
Kemudian korban kedua yakni sepeda motor kawasaki D-Tracker dengan nomor polisi BL 5127 EAE, yang dikemudikan oleh M Razi (19 tahun), warga Desa Kuala Tripa, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, sehingga korban mengalami luka serius dan sudah dilarikan ke RSUD Sultan Iskandar Muda Nagan Raya untuk penanganan medis.
Selanjutnya korban ketiga yang ditabrak yakni sepeda motor Honda BeAT BL 5875 VM, yang dikemudikan oleh Ali Masdi (47 tahun), warga Desa Kuala Tripa, Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya dan korban juga meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Sedangkan korban yang dibonceng almarhum Ali Masdi, yakni Asri (35 tahun) yang mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan intensi di rumah sakit," kata AKP Usman.
Dalam perkara ini, sopir mobil Honda Jazz, Ali Masdi diduga melanggar pasal 310 ayat 3 ,4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 22 /2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan, pungkas Kasatlantas Polres Nagan Raya AKP Usman.