Banda Aceh (ANTARA) - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), lembaga swadaya masyarakat yang fokus terhadap penganggaran dan antikorupsi, menyoroti dana yang dialokasikan Pemerintah Aceh Rp335,48 miliar untuk pengadaan bibit dan benih.
"Anggaran yang dialokasikan untuk bibit dan benih ini terbilang besar, mencapai Rp335,48 miliar sejak dua tahun terakhir," kata Koordinator Bidang Advokasi Kebijakan Publik MaTA Hafidh di Banda Aceh, Selasa.
Anggaran pengadaan bibit dan benih tersebut dikelola empat dinas di Pemerintah Aceh, yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Peternakan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, serta Dinas Kelauat Perikanan.
Baca juga: Kejati Aceh tetapkan tersangka korupsi proyek perikanan Rp45,5 miliar
Hafidh menyebutkan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh pada 2018 dan 2019 mengalokasikan anggaran Rp22,67 miliar. Anggaran tersebut untuk pengadaan bibit berbagai jenis tanaman kehutanan seperti jernang, gaharu, petai, dan lainnya.
Kemudian, Dinas Peternakan Aceh ada 2018 dan 2019 mengalokasikan anggaran Rp13,8 miliar. Anggaran tersebut untuk pengadaan bibit sapi Rp9,7 miliar, kambing Rp3 miliar, dan kerbau Rp1 miliar lebih.
Berikutnya, Dinas Pertanian dan Perkebunan pada 2018 dan 2019 mengalokasikan anggaran Rp169 miliar untuk pengadaan bibit padi, jagung, kakao, kopi, dan lainnya.
Baca juga: Tim TP4D awasi sejumlah program pembangunan di Aceh Barat
Serta anggaran pengadaan benih di Dinas Kelautan Perikanan pada 2019 mencapai Rp129 miliar. Anggaran tersebut untuk membeli benih nila mencapai Rp37,8 miliar.
Benih udang Rp14,5 miliar, benih ikan mas Rp12 miliar, benih kakap Rp11,7 miliar, benih lele Rp8,9 miliar, kerapu Rp6,7 miliar, gurami Rp5,3 miliar. Serta benih jenis ikan lainnya berkisar Rp160 juta hingga Rp1,6 miliar.
"Ratusan miliar rupiah anggaran pengadaan bibit dan benih tersebut dipilah dalam 1.086 paket pekerjaan. Masing-masing paket dengan pagu anggaran di bawah Rp200 juta," sebut Hafidh.
Baca juga: Kapolda Aceh diminta profesional terkait pemukulan anggota DPRA
MaTA, kata Hafidh, mendesak Pemerintah Aceh mempublikasikan nama-nama penerima manfaat pengadaan bibit dan benih tersebut, sehingga masyarakat mengetahui siapa saja yang mendapat bantuan tersebut.
"Publikasi penerima bibit dan benih tersebut tujuannya untuk mengantisipasi penyimpangan. Kalau ini ditutupi, maka potensi korupsinya cukup tinggi. Apalagi pembuktiannya cukup sulit," pungkas Hafidh.
MaTA soroti pengadaan bibit capai Rp335,48 miliar di Aceh
Selasa, 27 Agustus 2019 20:55 WIB