Lhokseumawe, Aceh (ANTARA) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Lhokseumawe bersama dengan pihak Kepolisian Resor Kota Lhokseumawe melakukan penertiban terhadap sejumlah Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau dikenal dengan money changer tidak berizin di daerah itu.
Kegiatan penertiban ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank yang mengatur bahwa setiap penyelenggara KUPVA BB wajib memperoleh izin usaha dari Bank Indonesia.
KUPVA BB merupakan kegiatan penukaran valuta asing yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli uang kertas asing serta pembelian cek pelawat.
Baca juga: Usaha "Money Changer" prospektif di Aceh
Kepala Kantor perwakilan BI Lhokseumawe Yufrizal di Lhokseumawe, Selasa mengatakan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan mapping yang sebelumnya telah dilakukan KPw BI Lhokseumawe untuk mengidentifikasi adanya kegiatan usaha tidak berizin.
"Dari hasil mapping tersebut, ditemukan 4 kegiatan usaha penukaran valuta asing tidak berizin yang teridentifikasi, dengan rincian sebanyak 2 penyelenggara di Kota Lhokseumawe dan 2 lainnya berada di Geudong, Aceh Utara," katanya.
Menurutnya, penertiban dilakukan dengan penjelasan mengenai perizinan KUPVA BB yang dilanjutkan dengan kegiatan pemasangan stiker dan penandatanganan surat pernyataan penghentian kegiatan usaha penukaran valuta asing sampai dengan yang bersangkutan telah mendapatkan izin usaha dari Bank Indonesia.
Baca juga: Suap untuk anggota Komisi VI DPR gunakan "money changer"
"Sejauh ini, pihak-pihak yang ditertibkan telah bersikap kooperatif sehingga kegiatan penertiban dapat berjalan dengan lancar dan kondusif," ucap Yufrizal.
Selanjutnya, KPw BI Lhokseumawe akan memonitor pemenuhan komitmen dari pihak-pihak yang telah ditertibkan.
Kepada penyelenggara yang telah dikenakan pemasangan stiker penertiban di lokasi usaha, dilarang keras untuk merusak, melepas, ataupun memindahkan stiker penertiban dimaksud, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP.
Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan narkoba bernilai miliaran rupiah
Dikatakannya lagi, Bank Indonesia mengimbau agar pelaku KUPVA tidak berizin lainnya segera menghentikan kegiatan usahanya dan mengajukan izin ke Bank Indonesia.
"Sebagai informasi bahwa pengurusan izin penyelenggara KUPVA BB di Bank Indonesia adalah gratis tanpa dipungut biaya apapun," sebut KPw BI Lhokseumawe.
Baca juga: BI: Pesantren dapat berperan aktif dalam Pengembangan Qanun LKS
Yufrizal juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan KUPVA BB yang telah memperoleh izin Bank Indonesia.
"Masyarakat juga diimbau menginformasikan kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lhokseumawe ataupun call center BI 131 jika menemukan pihak-pihak diduga melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin dari Bank Indonesia," tutupnya.
Tak berizin, sejumlah usaha money changer di Lhokseumawe ditertibkan
Selasa, 27 Agustus 2019 22:39 WIB