"Kami mendesak aparat keamanan mengusut kasus pengalihan itu. Agar semua terang benderang. Apalagi ini anggaran APBN," desak Farid di Langsa, Senin.
Menurutnya, dari informasi yang dihimpun, Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10 miliar untuk penimbunan jalan lingkar Kota Langsa.
Akan tetapi, Pemerintah Kota Langsa melayangkan surat permohonan pemindahan lokasi pekerjaan dari penimbunan jalan lingkar menjadi pengaspalan jalan protokol, bernomor 620/3086/2016, ditujukan kepada Kepala Satuan Kerja (Satker) Jalan Nasional Wilayah Aceh.
Surat itu juga disampaikan tembusannya pada Kepala Balai Besar Pengawasan Jalan Nasional di Banda Aceh.
Lantas, sambung Farid, Satker Jalan Nasional Wilayah Aceh melakukan pelelangan terhadap pekerjaan pengaspalan jalan protokol (kawasan jl. Jenderal Ahmad Yani) dan telah pula ada pemenang tendernya.
"Ini diduga ada permainan. Proses tender dan pelelangan terjadi tanpa.adanya persetujuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta DPR RI," sebut dia.
Karenanya, Farid meminta aparat penegak hukum menelusuri kasus ini. Dimana, kata dia, pengaspalan jalan protokol Kota Langsa ditahun sebelumnya terjadi pemutusan kontrak kerja.
"Jangan sampai karena pengalihan ini masyarakat dirugikan dan ke depan Kota Langsa tidak dapat alokasi lagi dari APBN untuk penimbunam jalan lingkar," paparnya.
Farid menilai, lebih urgensi jalan lingkar daripada jalan protokol. Karena kepadatan kenderaan sudah harus di atasi agar terhindar kemacetan atau kecelakaan lalulintas.
"Lebih penting jalan lingkar yang sudah mangkrak beberapa tahun ini. Apalagi padatnya kenderaan di jalan protokol harus dialihkan dan jalan elak solusinya," tandas Farid.